Program Khusus Jawa Barat: Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan

- Jurnalis

Jumat, 30 Juni 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Khusus Jawa Barat_ Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan (Bapenda Jabar)

Program Khusus Jawa Barat_ Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan (Bapenda Jabar)

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menyiapkan program khusus untuk pemilik kendaraan dengan menawarkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. 

Program ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan (mobil dan motor) ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 di seluruh wilayah Jawa Barat. 

Hal ini diinformasikan melalui unggahan resmi akun Instagram @bapenda.jabar pada tanggal 30 Juni 2023.

Program ini terdiri dari dua bagian. 

Pertama, Bebas BBNKB II yang mencakup pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. 

Kedua, Diskon PKB yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor khusus untuk yang menunggak lebih dari 7 tahun, dengan pembayaran hanya 3 tahun.

Selain itu, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, Bapenda Jawa Barat telah menyediakan aplikasi Sambara dan Sapawarga – Jabar Super Apps yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. 

Baca Juga :  Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?

Berikut adalah persyaratan untuk Balik Nama Kendaraan di wilayah Jawa Barat:

  • e-KTP pemilik baru atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika e-KTP masih dalam proses pengurusan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (SKKP) terakhir.
  • Bukti alih kepemilikan, misalnya kwitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dengan pemilik baru.
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi e-KTP penerima kuasa, jika proses dilakukan melalui perwakilan.
  • Kendaraan harus hadir untuk pemeriksaan fisik.
  • Semua berkas harus di fotokopi (e-KTP, BPKB, STNK, SKKP).

Sementara itu, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan diskon PKB di wilayah Jawa Barat:

  • STNK asli.
  • E-KTP asli pemilik baru.
  • SKKP/SKPD terakhir.
  • BPKB asli.
  • Kendaraan harus hadir di Samsat.
  • Bukti hasil cek fisik.
Baca Juga :  H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!

Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan mendapatkan keringanan biaya. Sebagai langkah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

 

Meta Deskripsi: Baca informasi terbaru tentang program khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menawarkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. Dapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat. Pelajari persyaratan dan manfaat program ini. Unduh aplikasi Sambara dan Sapawarga untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Judul-judul:

  1. Program Khusus Jawa Barat: Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Inspektorat Kabupaten Garut Gelar Bimtek Pengelolaan Dana BOS untuk Kepala Sekolah SD
Berita ini 388 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:09 WIB

Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!