WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menunjukkan komitmen serius dalam melindungi warganya di luar negeri.
Kali ini, langkah cepat diambil untuk memulangkan Dini, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Karangpawitan, yang sempat terlantar di Arab Saudi akibat praktik perekrutan ilegal.
Bupati Garut melalui Sekretaris Daerah, Syakur, menegaskan bahwa Pemkab Garut telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) serta menggandeng Federasi Buruh Migran Nusantara Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (F-Buminu Sarbumusi) untuk memastikan kepulangan Dini berjalan aman dan manusiawi.
“Intinya adalah kita ingin mengembalikan saudari kita, warga kita, Bu Dini, bisa kembali ke Garut dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Syakur seusai pertemuan dengan F-Buminu Sarbumusi di Ruang Pamengkang, Garut Kota, Jumat (17/10/2025).
Selain fokus pada proses pemulangan, Pemkab Garut juga berencana memperkuat edukasi dan sosialisasi bahaya perdagangan orang serta pentingnya keberangkatan kerja yang legal.
“Kami akan sosialisasikan lebih intens agar masyarakat makin peduli dan paham akan potensi tindak pidana perdagangan orang. Jangan sampai ada korban baru,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum F-Buminu Sarbumusi, Ali Nurdin Abdurrahman, mengapresiasi perhatian Pemkab Garut terhadap kasus Dini. Ia menegaskan, membantu PMI yang bermasalah di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama.
“Bu Dini adalah korban pemberangkatan non-prosedural oleh oknum penempatan ilegal. Kami akan berusaha maksimal untuk memulangkannya,” kata Ali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Garut, Muksin, menambahkan bahwa Pemkab sudah berkoordinasi dengan Kementerian P2MI, dan kasus ini menjadi atensi nasional.
Menurutnya, hingga 2025, sudah ada 570 warga Garut yang bekerja ke luar negeri secara prosedural, dengan tujuan terbanyak Jepang. Namun, ia mengingatkan bahwa pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah masih dimoratorium.
“Jika ada tawaran kerja ke Timur Tengah, sebaiknya koordinasikan dulu dengan Disnakertrans atau lembaga resmi yang punya legalitas,” imbaunya.
Kasus Dini ini terungkap dari video yang viral di media sosial, di mana dirinya meminta pertolongan agar bisa pulang ke Garut.
Laporan masyarakat pun langsung direspons cepat oleh Pemkab, dan kini proses pemulangannya sedang diupayakan bersama pihak terkait.
Langkah cepat Pemkab Garut ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah melindungi warganya dari praktik penipuan kerja ilegal dan kejahatan perdagangan manusia.***
Penulis : Soni Tarsoni











