Program Khusus Jawa Barat: Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan

- Jurnalis

Jumat, 30 Juni 2023 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Khusus Jawa Barat_ Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan (Bapenda Jabar)

Program Khusus Jawa Barat_ Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan (Bapenda Jabar)

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menyiapkan program khusus untuk pemilik kendaraan dengan menawarkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. 

Program ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan (mobil dan motor) ini berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 31 Agustus 2023 di seluruh wilayah Jawa Barat. 

Hal ini diinformasikan melalui unggahan resmi akun Instagram @bapenda.jabar pada tanggal 30 Juni 2023.

Program ini terdiri dari dua bagian. 

Pertama, Bebas BBNKB II yang mencakup pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. 

Kedua, Diskon PKB yang memberikan diskon pajak kendaraan bermotor khusus untuk yang menunggak lebih dari 7 tahun, dengan pembayaran hanya 3 tahun.

Selain itu, untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, Bapenda Jawa Barat telah menyediakan aplikasi Sambara dan Sapawarga – Jabar Super Apps yang dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store. 

Baca Juga :  Efisiensi Anggaran! Pemkab Garut Batasi Perayaan HJG 2025, Acara Dilaksanakan Secara Daring

Berikut adalah persyaratan untuk Balik Nama Kendaraan di wilayah Jawa Barat:

  • e-KTP pemilik baru atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika e-KTP masih dalam proses pengurusan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan Bermotor (SKKP) terakhir.
  • Bukti alih kepemilikan, misalnya kwitansi jual beli bermaterai antara pemilik di STNK dengan pemilik baru.
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi e-KTP penerima kuasa, jika proses dilakukan melalui perwakilan.
  • Kendaraan harus hadir untuk pemeriksaan fisik.
  • Semua berkas harus di fotokopi (e-KTP, BPKB, STNK, SKKP).

Sementara itu, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan diskon PKB di wilayah Jawa Barat:

  • STNK asli.
  • E-KTP asli pemilik baru.
  • SKKP/SKPD terakhir.
  • BPKB asli.
  • Kendaraan harus hadir di Samsat.
  • Bukti hasil cek fisik.
Baca Juga :  Sosialisasi Perda Kewirausahaan, Aceng Malki Ajak Pemuda NU Garut Berani Berwirausaha

Program Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk mengurus pajak dengan lebih mudah dan mendapatkan keringanan biaya. Sebagai langkah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

 

Meta Deskripsi: Baca informasi terbaru tentang program khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menawarkan Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan. Dapatkan keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat. Pelajari persyaratan dan manfaat program ini. Unduh aplikasi Sambara dan Sapawarga untuk kemudahan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Judul-judul:

  1. Program Khusus Jawa Barat: Bebas Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan untuk Pemilik Kendaraan

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran! Pemkab Garut Batasi Perayaan HJG 2025, Acara Dilaksanakan Secara Daring
Bappeda Garut Gelar Rapat Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan, Data Akurat Jadi Kunci Utama
Kemenag Jabar Gelar Evaluasi Kinerja dan Teken Perkin 2025 di Garut, Ini Pesan Penting Para Pejabat!
Bupati Terpilih Syakur Amin Hadiri Apel Kebangsaan BNPMP, Ini Pesan Pentingnya!
PDAM Tirta Intan Garut Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih dengan Penjabat Bupati Garut
Makna Tersembunyi di Logo HJG ke-212, Warga Garut Wajib Tahu!
DLH Garut Resmi Hentikan Pengiriman Sampah dari Bandung
Pemkab Garut Gelar Rakor Antisipasi Kemacetan dan Pungli Jelang Libur Panjang
Berita ini 403 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran! Pemkab Garut Batasi Perayaan HJG 2025, Acara Dilaksanakan Secara Daring

Senin, 10 Februari 2025 - 16:56 WIB

Bappeda Garut Gelar Rapat Penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan, Data Akurat Jadi Kunci Utama

Senin, 10 Februari 2025 - 16:41 WIB

Kemenag Jabar Gelar Evaluasi Kinerja dan Teken Perkin 2025 di Garut, Ini Pesan Penting Para Pejabat!

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:00 WIB

Bupati Terpilih Syakur Amin Hadiri Apel Kebangsaan BNPMP, Ini Pesan Pentingnya!

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:16 WIB

PDAM Tirta Intan Garut Bahas Peningkatan Layanan Air Bersih dengan Penjabat Bupati Garut

Berita Terbaru

Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Edukasi

Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Senin, 10 Feb 2025 - 17:17 WIB

error: Content is protected !!