WARTAGARUT.COM – Direktur PT Rahwana Jaya Land, Utami Sri Rezeki, yang juga merupakan karyawan salah satu Bank BUMN di Garut, bersama dengan Kuasa Hukum Aditya Ananda Kosasih dan seorang rekan, serta Kuasa Direksi Yudhistira, kembali menyampaikan permintaan maaf kepada notaris Agustine Merdekawati.
Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung oleh pihak perusahaan di Kantor Notaris-PPAT Agustine Merdekawati Jalan Ibu Enoch Kartanegara Nomor 43. (Tegal Kurdi) Kelurahan kota wetan Kecamatan Garut Kota pada Senin, 25 September 2023.
“Setelah panjang ceritanya dari awal sampai akhir, pada hari ini Alhamdulillahnya sudah menemukan kesepakatan antara kami PT Rahwana Jaya Land dengan pihak notaris ibu Agustine Merdekawati. Kami anggap sudah selesai tapi dengan catatan ada beberapa yang harus kami selesaikan mengenai pembayaran yang selama ini belum diselesaikan oleh pihak PT kepada notaris,” ujar Utami.
Selain itu, Utami juga mengakui tindakan sebelumnya, yang melibatkan pelaporan kepada pihak-pihak tertentu.
“Dengan itu saya menyatakan permintaan maaf, khususnya kepada ibu notaris Agustine Merdekawati dari saya pribadi selaku direktur di PT Rahwana Jaya Land ini dan umumnya dari PT juga ingin meminta maaf atas apa yang telah menjadi kegaduhan ataupun yang membuat kerugian terhadap ibu notaris Agustine Merdekawati,” kata Utami
Utami menjelaskan bahwa banyak faktor utama yang menjadi penyebab persoalan tersebut, sehingga pihaknya sempat melaporkan notaris Agustine Merdekawati.
“Kami pun didesak oleh beberapa pihak, apalagi masalah waktu begitu pun juga ada juga beberapa planning-planning (rencana-rencana) kami yang terhambat, itu salah satunya,” paparnya.
“Dengan ini kami cabut surat surat laporan ke instansi terkait dan minta maaf atas kegaduhan ini”, tutur Utami Sri Rezeki
Mengenai berkas-berkas yang sebelumnya menjadi sumber perselisihan, Utami menyatakan bahwa terjadi miskomunikasi antara pihaknya dan notaris Agustine Merdekawati. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kesalahan tersebut.
“Kalau untuk ngomongin salah dan benar, itu sebenarnya ya kan dari awal pun saya sudah soundingkan itu, miskomunikasi. Mungkin ego dari kami, saya sangat menyadari, itu yang paling utama,”ujarnya
Sementara itu, Kuasa Direksi PT Rahwana Jaya Land, Yudistira, menambahkan bahwa selain permintaan maaf, dalam pertemuan tersebut, juga mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan semua kewajiban yang telah disepakati pada Selasa, (26/9/2023) mendatang.
“Penyelesaian besok mudah-mudahan kita dapat berkomitmen untuk menjalankan kewajiban, untuk menyelesaikannya biar beres semuanya clear dan semua berjalan dengan lancar,” ujar Yudhistira.
Yudhistira juga menekankan bahwa selama ini proses komunikasi berjalan dengan baik.
“Tapi selama ini minim action karena miskom itu. Cuma itu kan masa lalu, tapi kan sekarang sudah ada kata sepakat,”tambahnya.
Dalam proses penyelesaian kesepahaman ini, notaris Winna Swesty Anggraini juga terlibat aktif untuk membantu menyelesaikan kewajiban PT Rahwana Jaya Land kepada Notaris Agustine Merdekawati.
Seluruh pengurusan pekerjaan dan tanggung jawab perusahaan mulai hari ini ada dalam pengurusan Notaris Winna Swesty Anggraini. Semua langkah yang diambil dicatat dalam berita acara resmi untuk memastikan kelancaran proses ini.***