Satreskrim Polres Garut Amankan Tujuh Oknum Komunitas Motor

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 06:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT –  Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengamankan tujuh oknum anggota komunitas motor yang sekarang sudah menjadi OKP (organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan). yang diduga berbuat onar di Kampung Randukurung Desa Limbangan Kecamatan Balubur Limbangan. Mereka diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan menyebar di media sosial.

Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan, keonaran yang dilakukan oknum tersebut terjadi pada Selasa (5/7/2022) lalu sekira pukul 23.00 di depan minimarket di wilayah Kampung Randukurung. Saat itu, komplotan bermotor itu melakukan konvoi dengan rute Cibiuk-Leuwigoong

Ketika melintas perbatasan Simpang Tiga Limbangan, tiba-tiba ada warga yang merasa terganggu dengan iring- iringan motor mereka. Warga itu pun kemudian meneriaki rombongan. Hal ini didengar mereka.

Para oknum XTC itu pun tak terima diteriaki warga. Rombongan itu pun kemudian memutar balik arah kendaraan mereka dan mencoba mengejar warga yang berteriak.

warga yang tadi berteriak  merasa ketakutan dan langsung melarikan diri dan masuk ke minimarket untuk berlindung” katanya.

Melihat warga bersembunyi di minimarket,kata dia, mereka kemudian membuat keonaran dan kegaduhan. berteriak-teriak mengeluarkan kata kata kasar dan ancaman yang mengakibatkan warga serta serta mereka yang hendak berbelanja merasa terganggu.

“Kalau merusak atau menganiaya tidak dilakukan, cuma mengganggu ketertiban,”terangnya

Dede menerangkan, dengan adanya kejadian itu pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap oknum XTC itu. Mereka pun diamankan di beberapa lokasi berbeda. Pengejaran dilakukan karena mereka dianggap melakukan keonaran yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2017 atas perubahan Perda nomor 12 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

Karena dianggap melanggar perda, mereka dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta. 

“Hanya dikenakan tipiring saja, karena mereka membuat resah warga. Untuk sajam tidak terbukti membawa,”ujarnya.

Berita Terkait

Transformasi Desa Cipancar: Dari Keterbatasan ke Desa Unggulan Jawa Barat
Ucapan HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024
Ucapan HUT KORPRI ke 53 Tahun 2024
Debat Pilkada Garut 2024, Helmi-Yudi Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Garut
Paslon Cabup Garut Syakur Amin dan Putri Karlina Hadirkan Aplikasi Garut Hebat untuk Mempermudah Layanan Publik  
Doa dan Nasihat Ibu Jadi Motivasi Terbesar Syakur Amin Hadapi Pilkada Garut!
Proses Seleksi PPIH Kemenag Kabupaten Garut 2024, Hanya 122 Peserta dari 607 Pendaftar yang Berhasil Lolos Verifikasi
FKUB Garut Siap Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024, Moderasi Beragama Jadi Kunci!
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:53 WIB

Transformasi Desa Cipancar: Dari Keterbatasan ke Desa Unggulan Jawa Barat

Kamis, 28 November 2024 - 20:05 WIB

Ucapan HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024

Kamis, 28 November 2024 - 20:03 WIB

Ucapan HUT KORPRI ke 53 Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 08:15 WIB

Debat Pilkada Garut 2024, Helmi-Yudi Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Garut

Kamis, 21 November 2024 - 06:20 WIB

Paslon Cabup Garut Syakur Amin dan Putri Karlina Hadirkan Aplikasi Garut Hebat untuk Mempermudah Layanan Publik  

Berita Terbaru

error: Content is protected !!