WARTAGARUT.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, dengan UMK Kabupaten Garut sebesar Rp2.472.227.
Namun di tingkat regional Priangan Timur, posisi Garut masih belum menjadi unggulan dan tertinggal dari sejumlah daerah sekitar, termasuk Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Sumedang.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang disusun berdasarkan rekomendasi kepala daerah serta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.
Meski bertujuan melindungi pekerja, data menunjukkan Garut masih berada di zona tengah-bawah dalam peta upah wilayah Priangan.
Perbandingan Cepat UMK Priangan Timur 2026
Jika dibandingkan dengan daerah sekitar, posisi UMK Garut terlihat belum kompetitif:
Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855
Kabupaten Garut: Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643
Data tersebut menempatkan Garut di bawah Kota Tasikmalaya dan Sumedang, serta hanya sedikit di atas Kabupaten Ciamis.
Kondisi ini mempertegas bahwa Garut belum menjadi daerah dengan daya tarik upah tertinggi di Priangan Timur.
Garut di Posisi Tengah-Bawah
Dengan UMK Rp2,47 juta, Kabupaten Garut berada pada posisi tengah-bawah, bukan daerah unggulan dalam hal pengupahan.
Padahal secara jumlah penduduk dan luas wilayah, Garut termasuk salah satu kabupaten besar di Jawa Barat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa besaran UMK tidak selalu sejalan dengan skala wilayah, melainkan sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi, tingkat produktivitas, dan kekuatan sektor industri.
Faktor Ekonomi: Agraris vs Jasa
Kota Tasikmalaya yang memiliki basis perdagangan dan jasa mampu mencatat UMK lebih tinggi dibanding Garut.
Sementara Kabupaten Sumedang, yang berkembang pesat sebagai kawasan penyangga pendidikan dan industri, melesat jauh di atas Garut.
Sebaliknya, Garut masih didominasi sektor pertanian, UMKM tradisional, dan industri skala kecil, yang berdampak langsung pada kemampuan dunia usaha dalam menetapkan upah lebih tinggi.
Dampak bagi Pekerja Garut
Bagi pekerja, UMK Garut 2026 tetap menjadi jaring pengaman minimum. Namun dengan selisih yang cukup jauh dibanding daerah sekitar, daya saing tenaga kerja Garut berpotensi tergerus, terutama bagi pekerja muda yang memiliki mobilitas tinggi.
Tak sedikit tenaga kerja Garut yang akhirnya memilih bekerja ke daerah dengan UMK lebih tinggi, seperti Tasikmalaya, Bandung Raya, hingga kawasan Bekasi–Karawang.
Larangan Penurunan Upah
Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pendapatan tenaga kerja di tengah dinamika ekonomi.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat:
- Kota Bekasi : Rp5,992,931.93
- Kabupaten Karawang : Rp5,886.852,34
- Kabupaten Bekasi Rp5,938,885.00
- Kabupaten Purwakarta Rp5,052,856.00
- Kabupaten Subang Rp3,737,482.00
- Kota Depok Rp5,522,662.00
- Kota Bogor Rp5,437,203.00
- Kabupaten Bogor Rp5,161,769.00
- Kabupaten Sukabumi Rp3,893,201.00
- Kabupaten Cianjur Rp3,338,359.18
- Kota Sukabumi Rp3,192,807.00
- Kota Bandung Rp4,737,678.00
- Kota Cimahi Rp4,090,568.00
- Kabupaten Bandung Barat Rp3,990,428.00
- Kabupaten Sumedang Rp3,949,855.36
- Kabupaten Bandung Rp3,972,202.00
- Kabupaten Indramayu Rp2,910,254.00
- Kota Cirebon Rp2,878,646.00
- Kabupaten Cirebon Rp2,880,797.86
- Kabupaten Majalengka Rp2,595,368.00
- Kabupaten Kuningan Rp2,369,379.27
- Kota Tasikmalaya Rp2,980,336.00
- Kabupaten Tasikmalaya Rp2,871,874.00
- Kabupaten Garut Rp2,472,227.00
- Kabupaten Ciamis Rp2,373,643.46
- Kabupaten Pangandaran Rp2,351,250.00
- Kota Banjar Rp2,361,777.09
Sumber data: IG disnakertransjabar
Penulis : Soni Tarsoni










