WARTAGARUT.COM – Wakil Bupati (Wabup) Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan PT. Danby di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Jumat (21/2/2025).
Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, serta berbagai pihak terkait.
Dalam pertemuan ini, Putri Karlina menyoroti permasalahan tenaga kerja yang terdampak akibat dirumahkan.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, serikat buruh, dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah dan sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans serta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina.
Ia berharap sebelum Lebaran ada kepastian bagi para pekerja.
Selain itu, pihaknya akan bertemu dengan kurator guna membahas status karyawan serta memastikan hak-hak mereka dapat dipenuhi sebelum keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) diberlakukan.
“Supaya hak-hak mereka ketika nanti di PHK itu bisa diproses dengan lancar,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemantauan kondisi perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah harus bisa memantau kondisi perusahaan sejak awal agar dapat dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby guna memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi supaya ada kejelasan, kita harus menyiapkan skema kebijakan untuk langkah ke depan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS memiliki mekanisme perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
“Kami sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Namun, perlu dipastikan kepesertaan tetap aktif agar manfaatnya dapat diterima,” jelasnya.
BPJS juga akan membantu pekerja terdampak PHK dalam mencari pekerjaan baru dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir.
Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRD Kabupaten Garut, Komisi IV DPRD, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, serta perwakilan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Barat dan Garut.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal permasalahan ini agar pekerja yang terdampak mendapatkan solusi terbaik. ***
Penulis : Soni Tarsoni