WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut kembali melangkah maju dalam percepatan reforma agraria.
Hal ini ditandai dengan digelarnya Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahap II Tahun 2025, yang dipimpin langsung oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Jumat (14/11/2025).
Sidang ini menjadi lanjutan upaya Pemkab Garut dalam menuntaskan penataan aset dan akses tanah bagi masyarakat sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.
Sebagai Ketua GTRA Kabupaten Garut, Bupati Garut, Syakur Amin menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi penting bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah amanat untuk memberikan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya proses yang transparan, adil, serta sesuai ketentuan, terutama dalam pendistribusian tanah negara kepada penerima yang berhak.
Syakur Amin juga menyebut Kabupaten Garut mendapat alokasi tanah dari hasil distribusi tanah negara.
Ia meminta para Kepala Desa dan Camat untuk memastikan proses berjalan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Garut, Eko Suharno, menjelaskan bahwa GTRA menjadi wadah koordinasi untuk menekan ketimpangan penguasaan tanah.
Tanah yang didistribusikan berasal dari berbagai sumber, seperti tanah negara bebas, hasil penyelesaian sengketa, hingga pelepasan kawasan hutan.
“Negara hadir untuk menjaga kembali pemerataan dan pemanfaatan tanah,” tegas Eko.
Eko menyampaikan bahwa pada tahun 2025, total redistribusi tanah di Kabupaten Garut mencapai 3.169 bidang, dengan rincian: 1.911 bidang diselesaikan pada Sidang GTRA Tahap I, dan 1.258 bidang dituntaskan pada Sidang GTRA Tahap II.
Ia menerangkan bahwa Bidang tanah pada Tahap II tersebar di 10 desa di beberapa kecamatan, yakni Jayabaya, Mekar Mukti, dan Cimahi (Caringin); Jatiwangi dan Cigadog (Cikelet); Karangsari, Tanjung Mulya, dan Tegal Gede (Pakenjeng); serta Tegallega dan Hangjuang (Bungbulang).
Eko menegaskan pentingnya peran Camat, dinas terkait, dan tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif agar proses penataan tidak menimbulkan konflik baru.***
Penulis : Soni Tarsoni











