WARTA GARUT – Perhutani Kesatuan Pemangkuan hutan (KPH) Garut bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS-HL) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lakukan Pembinaan pelaksanaan Kegiatan RHL P0 dan P1 Rehabilitas Hutan dan Lahan (RHL) bertempat di Aula Kantor Perhutani KPH Garut, Selasa(13/12).
Hadir dalam acara tersebut Administratur/KKPH Garut Nugraha beserta jajaran, Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten (Kadivreg Janten) Asep Dedi Mulyadi sekaligus sebagai Pembina RHL Jawa Barat beserta jajaran, Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan & Lahan (RHL) BPDAS-HL Cimanuk – Citanduy Eman Suherman beserta jajaran, Kejaksaan Tinggi yang diwakili Nur Hajifah, segenap Asisten Perhutani (Asper), Segenap Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH).
Administratur/KKPH Garut Nugraha dalam sambutnya mengucapkan selamat datang kepada Kadivreg Janten, tim BPDAS-HL Cimanuk – Citanduy dan tim dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kedatangannya di KPH Garut dan berharap dengan adanya pembinaan RHL ini akan menambah motivasi bagi jajaran KPH Garut untuk mensukseskan program RHL.
“Kegiatan Pemeliharaan Tanaman RHL (P1) tahun 2022 di KPH Garut seluas 565,25 Ha dan setelah dilakukan pengawasan dan penilaian oleh BPDAS-HL Cimanuk – Citanduy persesntase tumbuhnnya rata-rata 93%, semoga tanaman tersebut dapat tumbuh subur dan kedepannya program RHL di KPH Garut, dengan dukungan dan kekompakan bisa bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Divisi Regional Jawa Barat dan Banten Asep Dedi Mulyadi mengatakan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan RHL harus hati-hati karena menggunakan dana APBN, sehingga keberhasilan tanaman harus tercapai dan tertib administrasi harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Saya nitip kepada teman-teman KPH Garut wajib melaksanakan kegiatan RHL ini dengan baik dan benar, fisik dan administrasi harus dikerjakan sesuai aturan yang berlaku karena RHL ini dibiayai oleh APBN,” ujarnya.
“Pekerjaan apabila sesuai dengan rancangan teknis (rantek) dan taat aturan tidak perlu ditakuti,” tambah Asep Dedi Mulyadi.
Eman selaku Kasi RHL mengucapkan terimakasih kepada Perum Perhutani KPH Garut, yang sudah memfasilitasi kegiatan pembinaan RHL, semoga kegiatan ini bermanfaat dan program RHL dapat berjalan dengan lancar. Ada 2 (dua) pola RHL yaitu pola Agroforestry dan pola Intensif.
“Setiap tetesan air mata para pejuang kita dahulu kala mari kita gantikan dengan sebuah mata air dengan cara menanam dan menjaga kelestarian hutan untuk kita dan keselamatan semuanya,” ungkapnya.
Sementara itu Nur Hajifah menyampaikan acara pembinaan teknis dari Tim Pembina RHL di Lokasi Perhutani sangat diperlukan untuk mengawal pelaksanaan kegiatan RHL. Apalagi kegiatan RHL menggunakan dana APBN, sehingga perlu dipertanggungjawabkan baik fisik maupun administrasinya.
“Pengertian APBN berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 menjelaskan bahwa pengertian APBN adalah sebuah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
“Wujud tanggung jawab kita dalam penggunaan APBN harus akuntabel, terukur dan administrasi harus benar,”pungkas Nur Hajifah