WARTA GARUT – Berdasarkan data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kabupaten Garut, sebanyak 2.2 juta penduduk atau sekitar 85 persen dari total penduduk Kabupaten Garut kini sudah terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kantor BPJS Kesehatan Garut, Rahmanto Fauzi, di sela-sela acara Sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, di Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/06/22). Sosialisasi dihadiri 60 orang perwakilan pegawai pemerintahan, dan instansi vertical lainnya.
“Dari jumlah tersebut itu dari berbagai macam, pertama yang PNS, TNI dan Polri itu sekitar 320 ribu jiwa, kemudian yang peserta mandiri, mandiri itu yang iurannya bayar sendiri itu ada 160 ribu jiwa, hanya saja kendalanya 70% menunggak, jadi dalam kesempatan ini kami mohon kesadarannya untuk membayar iuran, kemudian yang bantuan pemerintah ini paling banyak ada 1,4 juta jiwa,” ujar Rahmanto.
Ia mengungkapkan, meski jumlah kepesertaan sudah mencapai angka 85 persen, akan tetapi jumlah tersebut harus ditingkatkan, karena amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020, penduduk yang mempunyai JKN harus berada diangka 98 persen.
Rahmanto memaparkan, kegiatan sosialisasi kali ini merupakan rangkaian kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan, dengan pesertanya dari perwakilan Fasilitas Kesehatan (Faskes), rumah sakit, klinik, Puskesmas, serta perusahaan-perusahan yang ada di Kabupaten Garut.
Dalam kesempatan ini juga, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan gotong-royong dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu.
“Karena resiko sakit bisa dialami oleh semua orang, jadi khusus untuk masyarakat Garut ayo kita membayar iuran, jika sekiranya ada tunggakan yang besar juga bisa dilakukan program mencicil iuran, atau mungkin kalau memang tidak mampu bisa mengikuti dari iuran yang diberikan oleh bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, sekaligus pemateri dalam acara ini, Didit Fajar Putradi, mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, karena menurutnya kegiatan ini memiliki banyak manfaat, sehingga ia berharap acara seperti ini bisa ada tindaklanjut kedepannya.
“BPJS beserta dengan Pemerintah Kabupaten Garut juga sedang merumuskan instruksi bupati yang juga itu merupakan turunannya dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022, sehingga harapannya di tingkat pemerintah Kabupaten Garut semakin meningkat kepesertaan, semakin baik juga pelayanan dari pemerintah dalam hal ini juga dari BPJS Kesehatan, semakin sinergilah ya terutama dengan fasilitas kesehatannya, pesertanya juga lestari, BPJS Kesehatannya juga semakin melayani begitu,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sudah ter_cover_ oleh BPJS Kesehatan.
“Hanya untuk yang non ASN kemarin baru beberapa perangkat daerah yang (ter_cover_ BPJS Kehatan) atas arahan dari pimpinan gitu ya, arahan pemerintah Kabupaten Garut terutama kita tujukan dulu kepada rekan-rekan non ASN yang kemarin berkiprah di Pemerintah Kabupaten Garut,” tandasnya.