WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.
Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.
Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.
Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.
“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.
Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.
“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.
Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***
Penulis : Soni Tarsoni