Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar_ Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

WARTAGARUT.COM – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu (18/12/2024) malam. 

Pengumuman ini tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Ada kenaikan sebesar 7 persen untuk UMSK yang disetujui, tetapi hanya dua daerah, Subang dan Depok, yang memenuhi kriteria risiko kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenaker 16/2024,” jelas Bey Machmudin.

Baca Juga :  Garut Raih Penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham RI

Bey juga menegaskan bahwa sembilan daerah tidak mengajukan UMSK, termasuk Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Selain itu, terdapat 13 daerah yang pengajuannya tidak disepakati, di antaranya Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Baca Juga :  Polres Garut Musnahkan 3.783 Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Demi Keamanan Masyarakat

“Maka berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan, kami tidak menetapkan UMSK,” tegas Bey.

Namun, tiga daerah lain yang mengajukan UMSK, yakni Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, juga tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Permenaker.

“Kami menghitung semuanya berdasarkan kondisi ekonomi saat ini untuk memastikan keberlanjutan industri tetap berjalan,” tambahnya.

Penetapan ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesinambungan ekonomi daerah. Bey mengimbau semua pihak untuk memahami keputusan ini demi kebaikan bersama.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Polres Garut Musnahkan 3.783 Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Demi Keamanan Masyarakat
Polres Garut Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:45 WIB

Polres Garut Musnahkan 3.783 Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Demi Keamanan Masyarakat

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:32 WIB

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!