Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

Polres Garut Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Difabel

WARTAGARUT.COM – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial A (51), warga Mekarmukti, ditangkap pada Jumat (31/10/2025) pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti kuat atas laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan berinisial N (23) yang diketahui mengalami disabilitas fisik dan tidak dapat berjalan.

Baca Juga :  Daftar Lengkap 7 Kepala Desa PAW yang Baru Dilantik Bupati Garut

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban,” jelas AKP Joko Prihatin, Minggu (2/11/2025).

Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Garut. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, sementara pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tenaga medis dan lembaga pendamping psikologis guna memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Baca Juga :  Subhan Fahmi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Garut, Siap Perkuat Konsolidasi Partai

AKP Joko menegaskan komitmen Polres Garut untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas kami,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Garut menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya nasional pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta memastikan keadilan bagi korban difabel yang kerap menjadi kelompok rentan.***

Berita Terkait

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk
Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!