WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut meraih predikat tertinggi berupa opini “Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi” dari Ombudsman Republik Indonesia dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.
Hal ini menegaskan komitmen Pemkab Garut dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, transparan, dan bebas penyimpangan.
Predikat tersebut tercantum dalam dokumen Ringkasan Eksekutif Opini Ombudsman RI tentang Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diterbitkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Ombudsman RI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam aspek kepatuhan terhadap standar pelayanan, transparansi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Dalam penilaiannya, Ombudsman menyoroti sejumlah indikator utama, mulai dari kompetensi aparatur, sistem perencanaan yang akuntabel, hingga efektivitas mekanisme pengawasan internal.
Selain itu, kepatuhan terhadap rekomendasi dan produk pengawasan Ombudsman juga menjadi salah satu aspek penting dalam evaluasi tersebut.
Penilaian dilaksanakan secara nasional pada periode September hingga November 2025, dengan melibatkan berbagai unit pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menilai, prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Garut.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan penilaian kinerja tinggi dan tanpa maladministrasi. Ini adalah hasil kerja sama dari semua pihak,” ujar Syakur saat diwawancarai di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Jumat (30/1/2026).
Syakur menegaskan, capaian tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan yang berpihak pada masyarakat.
Menurutnya, reformasi birokrasi, digitalisasi layanan, serta penguatan budaya kerja menjadi faktor penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami terus mendorong pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tidak berpuas diri dengan pencapaian tersebut, melainkan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus berinovasi.
“Prestasi ini harus menjadi pemacu agar kualitas layanan terus meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dokumen resmi Ombudsman RI disebutkan bahwa tujuan utama penilaian ini adalah mendorong perbaikan berkelanjutan dalam sistem pelayanan publik, sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi di berbagai sektor.
Penilaian juga diarahkan untuk memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat agar lebih responsif dan akuntabel.
Dengan raihan opini tertinggi ini, Pemkab Garut dinilai berhasil membangun tata kelola pelayanan yang selaras dengan prinsip good governance.
Sejumlah pihak menilai capaian tersebut berpotensi meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Ke depan, Pemkab Garut berkomitmen untuk memperkuat sinergi antarperangkat daerah serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mempertahankan kualitas pelayanan.
Pemerintah daerah juga akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Melalui capaian ini, Pemkab Garut berharap dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan layanan publik yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.***
Penulis : Soni Tarsoni
















