WARTAGARUT.COM – Kabupaten Garut masih menghadapi kekurangan serius tenaga dokter gigi. Dari kebutuhan ideal hampir 600 dokter gigi untuk melayani sekitar 2,9 juta penduduk, saat ini jumlah dokter gigi di Garut baru berkisar 60 orang.
Data itu diungkapkan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, saat menghadiri pelantikan Pengurus Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Garut Periode 2025–2030 di Gedung Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, Minggu (10/5/2026).
Menurut Syakur Amin, keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan besar dalam pembangunan kesehatan di Kabupaten Garut, selain persoalan sarana dan prasarana.
“Ada beberapa catatan yang ingin saya sampaikan. Kita menghadapi tantangan di bidang pembangunan kesehatan, salah satunya mengenai ketersediaan sarana prasarana dan juga sumber daya manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada rasio nasional satu dokter gigi untuk 5.000 penduduk, maka Garut membutuhkan hampir 600 dokter gigi. Namun jumlah yang tersedia saat ini baru sekitar sepersepuluh dari kebutuhan tersebut.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Garut telah berkoordinasi untuk menambah formasi dokter gigi dalam rekrutmen aparatur sipil negara. Pemerintah daerah juga menyiapkan strategi jemput bola ke perguruan tinggi dan skema beasiswa bagi mahasiswa kedokteran gigi tingkat akhir agar bersedia mengabdi di Garut.
“Yang penting secara kuantitatif kita ingin memperbaiki rasio dokter gigi di Kabupaten Garut. Ini harus menjadi atensi kita bersama, dan saya mohon bantuan PDGI,” kata Syakur.
Ketua PDGI Pengurus Wilayah Jawa Barat, drg. Rahmat Juliadi, mengingatkan bahwa pengurus baru akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama terkait perkembangan regulasi dan digitalisasi dalam dunia kedokteran gigi.
“Dinamika perundang-undangan bergerak sangat cepat. Kita juga harus siap menghadapi digitalisasi dalam dunia kedokteran, termasuk kedokteran gigi,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Bupati Garut sekaligus Ketua PDGI Cabang Garut, Putri Karlina, menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi di tengah perubahan aturan perizinan setelah berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut Putri, meskipun rekomendasi organisasi profesi tidak lagi menjadi syarat mutlak perizinan, PDGI tetap harus menjadi wadah pengawasan, komunikasi, dan silaturahmi antaranggota.
“Itu yang ingin kami tanggulangi bersama. Saya memohon kerja sama yang baik antara PDGI dan Dinas Kesehatan, minimal melalui jalur-jalur informal,” ujarnya.
Putri juga memperkenalkan program unggulan “Dokter Gigi Masuk Desa” untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter gigi yang selama ini lebih terkonsentrasi di kawasan perkotaan seperti Garut Kota dan Tarogong Kidul.
Melalui program tersebut, dokter gigi akan memberikan edukasi kesehatan gigi, pelatihan menyikat gigi yang benar, skrining ringan, serta penyuluhan bagi ibu hamil dan anak-anak.
“Setidaknya kami bisa memberikan edukasi kesehatan gigi, melakukan skrining ringan, dan pencegahan sedini mungkin terutama untuk ibu hamil dan anak-anak,” kata Putri Karlina.***
Penulis : Soni Tarsoni

















