WARTA GARUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Garut merayakan Hari Buruh Internasional dengan membagikan 80 paket Sembako kepada 11 perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Fajar Akhmadi menuturkan, Peringatan Hari Buruh melalui Festival Pekerja Tahun 2022 ini, untuk meningkatkan semangat kolaborasi antara stakeholders (Pemangku kepentingan) terkait dengan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kerja di Kabupaten Garut.
“Perayaan Hari Buruh Internasional Tahun 2022 ini, untuk meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan khususnya di daerah Kabupaten Garut,”katanya.
Ia berharap, Dengan kegiatan ini, Para pemangku kepentingan, bisa saling meningkatkan peran dan fungsi ,sehingga bisa meningkatkan kualitas pencapaian terkait perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja di Garut bisa terlaksana lebih optimal.
Pihaknya berharap, Pembagian Paket ini, bisa meningkatkan sense of belonging, bahwa BPJS ketenagakerjaan, selaku penyelenggara jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, menjadi representasi negara hadir dalam memberikan perlindungan di setiap aspek terutama terkait perlindungan tenaga kerja.
“Kami hadir sepanjang waktu, tetapi momentum mayday ini, menjadi titik perayaan bagi kita semua untuk lebih konsen terhadap pekerja Indonesia yang berkontribusi terhadap Pembangunan,”ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut Hj Erna Sugiarti, S.E., M.M menuturkan, Pihaknya bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan melindungi para pekerja di Kabupaten Garut.
Ia menerangkan, saat ini sekitar 60 persen tenaga kerja non ASN dilingkungan pemerintah Garut diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“ Tenaga kerja Non ASN sudah diberikan perlindungan ketenagakerjaan, melalui kegiatan yang ada di bidangnya masing-masing, sudah ada SK nya sudah muncul SIPD,”ujarnya.
Untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pihkanya bersama BPJS Keteangakerjaan Cabng garut akan melakukan sosialisasi tentang manfaat kepesertaan BPJamsostek.
“Karena dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dilindungi mulai dari berangkat kerja hingga pulang dari aktivitas kerja,”tuturnya.
Perlindungan kerja itu, meliputi, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Mereka (Para pekerja) dilindungi dari kecelakaan-kecelakaan kerja, Bahkan peserta yang meninggal keluarga yang ditinggalkannya mendapatkan santunan dan putra putrinya disekolahkan sampai perguruan tinggi,”katanya.
Ia berharap, Kegiatan ini, Perusahaan maupun pemerintahan yang mempekerjakan Non ASN ini, semakin memahami tentang pentingnya para pekerja ini mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.