Selain Non ASN, Kepala Daerah dan Anggota DPRD Wajib Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAHKAN. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut meneyrahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris, dalam Kegiatan Kerja Sama Operasional antara Pemkab Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).

SERAHKAN. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut meneyrahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris, dalam Kegiatan Kerja Sama Operasional antara Pemkab Garut dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).

WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menjalin Kerjasama Operasional dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Jalinan kerjasama operasional 2022 ini, untuk memperkuat implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan.

Bupati Garut Rudy Gunawan menegaskan, Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan Instruksi Presiden tersebut, Pihaknya akan berupaya seluruh pekerja Non ASN di lingkungan Pemkab Garut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Kami akan komitmen menyelenggarakan instruksi bapak presiden (melalui) Inpres No 2 Tahun 2021, tentang premi dan dukungan pemerintah daerah untuk BPJS (Ketenagakerjaan), saya berharap semuanya sudah mendapatkan perlindungan,”katanya saat memberikan sambutan dalam Kegiatan Kerjasama Operasional Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).

Untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJamsostek Non ASN ini, Pihaknya akan melakukan kebijakan anggaran guna memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada masyarakat Kabupaten Garut yang bekerja di lingkungan Pemkab Garut.

“Kalau seandainya sekarang di sini ada pegawai yang non PNS itu jumlahnya kalau dengan Guru mestinya sekitar 8 ribu, kalau kita (totalnya) 10 ribu saja dengan si eceu-eceu yang ada di LH kita hanya mengeluarkan (sekitar) 1,2 miliar, APBD kita ini mampu membayar. Pak Seto (Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya) saya bayar dari APBD pak, kalau memang misalnya kepala-kepala SKPDnya lalai,” ucapnya.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan, melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menginstruksikan kepada 19 kementerian, kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota termasuk kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk bersatu bersama-sama memberikan jaminan kepada para pekerja yang ada di daerah masing-masing, guna mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!

“Negara sudah menyediakan anggaran untuk itu semuanya, tinggal kita mendaftarkan dan membayar biaya administrasinya, kemudian yang mau ikut tabungan silahkan yang mau ikut tabungan (atau) ikut jaminan hari tua dan pensiun,” katanya.

Ia mengatakan, untuk di Kabupaten Garut, biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu sekitar Rp. 10.600 bagi pekerja formal, sementara bagi pekerja informal yaitu sebesar Rp. 16.800 dan angka tersebut sudah termasuk jaminan kecelakaan maupun jaminan kematian.

“Dalam hal terjadi kasus kematian ketika bekerja, ahli warisnya juga mendapatkan santunan dari negara, karena yang diberikan perlindungan adalah keluarga, istri, dan anaknya. Sehingga (diharapkan) tidak menambahkan kemiskinan lagi khususnya di Garut ini,”tuturnya.

Sementara Kepala Kantor Cabang Pratama (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Garut, Fajar Akhmadi, menerangkan, Peran dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat vital, Hal karena, menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan ini adalah hak mendasar bagi seluruh pekerja, guna mendapatkan kenyamanan dan perlindungan saat bekerja.

“Dengan pemberian perlindungan kepada pekerja, akan memberikan dampak baik lebih nyaman dan tenang dalam bekerja, karena merasa ada kepedulian dan perlindungan, tentunya ini akan berpengaruh terhadap produktivitas,” ucapnya.

Pihaknya menilai, kesadaran dalam jaminan sosial akan berpengaruh terhadap pembangunan, termasuk juga pembangunan di Kabupaten Garut.

“Nah kiranya ini bisa berlaku juga di Garut, dengan semakin tingginya kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan, akan semakin maju juga Kabupaten Garut, insyaAllah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Ia mengungkapkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Garut saat ini hanya ada sekitar 36 ribu peserta aktif.

“Di mana 32 ribu diantaranya adalah pekerja yang bekerja di sektor formal atau yang biasa kita sebut sebagai sektor PU, sementara 4 ribu itu ada di sektor jasa konstruksi, dan yang juga menjadi catatan penting adalah rendahnya sektor informal, hanya mencatat angka kurang lebih sekitar 700 tenaga kerja ,” jelasnya.

Hingga saat ini, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Garut dari dari 34 SKPD yang ada di Garut baru 20 SKPD yang mendaftarkan pekerja non ASNnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara dari 42 kecamatan yang ada di Garut baru 4 kecamatan yang mendaftarkan pekerja non ASNnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan dari 421 desa serta 22 kelurahan baru 63 desa yang mendaftarkan pekerja non ASN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Termasuk perlindungan terhadap pimpinan daerah, Dalam arti Bupati dan Wakil Bupati selaku Pimpinan Daerah tertinggi di Kabupaten, justru belum dilindungi oleh program jaminan sosial Ketenagakerjaan dan juga di sisi lain 50 anggota DPRD Kabupaten Garut juga belum terlindungi,”ucapnya.

Pihaknya berharap, Tahun 2022 ini, Kepesertaan Non ASN di kabupaten Garut bisa semakin meningkat lagi.

Dalam kegiatan ini pula, dilakukan penyerahan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada  tiga ahli waris dari :

  1. Asep Saepudin dari Koperasi Marga Ikhtiar Dishub Garut yang menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000
  2. Ade Wahyudi dari Danbi Internasional yang menerima santunan sebesar Rp. 52.527.470
  3. Agung Pribadi dari Sehati yang menerima santunan sebesar Rp. 43. 945.680

Berita Terkait

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Berita ini 290 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:06 WIB

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!