Modus Jual Minyak Goreng Murah, IRT di Garut Tipu Para Korban 1,9 Miliar 

- Jurnalis

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

WARTA GARUT– Kepolisian Resor (Polres Garut) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi adalah penjualan minyak goreng di bawah harga standar.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menuturkan, Pelaku berinisial NW (31), merupakan ibu rumah tangga, warga Limbangan yang berdomisili di Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Ia menipu puluhan pedagang minyak goreng, dengan mengiming-imingi harga murah,”tuturnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, Aksi pelaku menipu puluhan pedagang dengan harga minyak goreng di bawah pasaran.

Korban tergiur dan memesan minyak. Pesanan pertama lancar dikirim.

Namun setelah korban memesan lebih banyak, kata dia, minyak goreng yang dipesan tidak kunjung datang.

“Korban ada 20 orang, total kerugian korban dalam kasus penipuan ini Rp 1,9 miliar,” ujarnya

Ia mengungkapkan, Pelaku beraksi sejak Maret hingga Juni 2022, katanya. Puluhan korban tersebar di berbagai wilayah antara lain Pasar Pameungpeuk, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat

“Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp50 juta hingga Rp300 juta,”katanya.

Menurut dia, Pelaku memperoleh minyak goreng dari distributor di kota Tasikmalaya.

“Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah,” ucapnya.

Pelaku, kata dia, memanfaatkan isu minyak goreng yang sudah langka dan harganya naik.

Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Transformasi Desa Cipancar: Dari Keterbatasan ke Desa Unggulan Jawa Barat
Ucapan HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024
Ucapan HUT KORPRI ke 53 Tahun 2024
Debat Pilkada Garut 2024, Helmi-Yudi Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Garut
Paslon Cabup Garut Syakur Amin dan Putri Karlina Hadirkan Aplikasi Garut Hebat untuk Mempermudah Layanan Publik  
Doa dan Nasihat Ibu Jadi Motivasi Terbesar Syakur Amin Hadapi Pilkada Garut!
Proses Seleksi PPIH Kemenag Kabupaten Garut 2024, Hanya 122 Peserta dari 607 Pendaftar yang Berhasil Lolos Verifikasi
FKUB Garut Siap Jaga Kerukunan Jelang Pilkada 2024, Moderasi Beragama Jadi Kunci!
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:53 WIB

Transformasi Desa Cipancar: Dari Keterbatasan ke Desa Unggulan Jawa Barat

Kamis, 28 November 2024 - 20:05 WIB

Ucapan HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024

Kamis, 28 November 2024 - 20:03 WIB

Ucapan HUT KORPRI ke 53 Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 08:15 WIB

Debat Pilkada Garut 2024, Helmi-Yudi Tunjukkan Komitmen Lanjutkan Pembangunan Garut

Kamis, 21 November 2024 - 06:20 WIB

Paslon Cabup Garut Syakur Amin dan Putri Karlina Hadirkan Aplikasi Garut Hebat untuk Mempermudah Layanan Publik  

Berita Terbaru

error: Content is protected !!