WARTA GARUT– Kepolisian Resor (Polres Garut) berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi adalah penjualan minyak goreng di bawah harga standar.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menuturkan, Pelaku berinisial NW (31), merupakan ibu rumah tangga, warga Limbangan yang berdomisili di Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Ia menipu puluhan pedagang minyak goreng, dengan mengiming-imingi harga murah,”tuturnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (12/7/2022).
Ia menjelaskan, Aksi pelaku menipu puluhan pedagang dengan harga minyak goreng di bawah pasaran.
Korban tergiur dan memesan minyak. Pesanan pertama lancar dikirim.
Namun setelah korban memesan lebih banyak, kata dia, minyak goreng yang dipesan tidak kunjung datang.
“Korban ada 20 orang, total kerugian korban dalam kasus penipuan ini Rp 1,9 miliar,” ujarnya
Ia mengungkapkan, Pelaku beraksi sejak Maret hingga Juni 2022, katanya. Puluhan korban tersebar di berbagai wilayah antara lain Pasar Pameungpeuk, Bandung dan beberapa kabupaten di Jawa Barat
“Kerugian yang dialami korban berkisar antara Rp50 juta hingga Rp300 juta,”katanya.
Menurut dia, Pelaku memperoleh minyak goreng dari distributor di kota Tasikmalaya.
“Setelah kami periksa, harga di sana sesuai pasaran. Ini adalah upaya dari pelaku untuk menipu korban dengan mengiming-imingi harga di bawah,” ucapnya.
Pelaku, kata dia, memanfaatkan isu minyak goreng yang sudah langka dan harganya naik.
Pelaku juga sempat melarikan diri ke kawasan Depok hingga ditangkap Tim Sancang Polres Garut yang bekerja sama dengan Polres Metro Kota Depok.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 372 dan 378 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegasnya.