WARTA GARUT– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut menargetkan pendapatan Pajak Daerah Tahun 2022 sebesar Rp.152.811.500.000. Hingga September 2022 baru tercapai sekitar 60,14 persen. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Garut Drs H. Hendra S. Gumilang, MM saat ditemui di Kantor Bapenda Garut,Jalan Otista Nomor 278 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, (5/9/2022).
“Realisasi sampai 1 September 2022, sudah mencapai 60,14% atau Rp.91.905.000.000an,”tuturnya.
Ia menerangkan, ada 11 Jenis Pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah yaitu 1.Pajak Hotel; 2. Pajak Restoran; 3. Pajak Hiburan; 4.Pajak Reklame; 5. Pajak Penerangan Jalan (PJ); 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), 7. Pajak Parkir; 8. Pajak Air Tanah; 9. Pajak Sarang Burung Walet; 10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan; dan 10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Khusus untuk PBB itu, ditargetkan sesuai aturan itu,1 Oktober harus sudah selesai, karena kita mulai dari Januari, kalau lewat dari Oktober itu, akan dikenakan denda 2 persen per bulan dari keterlambatan,”ujarnya
Supaya menggugah kesadaran masyarakat Garut untuk membayar pajak, Pihaknya terus melakukan pendataan dan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum patuh untuk membayar pajak.
“Mudah mudahan masyarakat Garut sadar akan kewajibannya membayar pajak untuk pembangunan di Kabupaten Garut,”harapnya.
Hendra menyebut, Sektor pemasukan pajak daerah bersumber dari PBB yakni, 45 Miliar, karena menurut dia, Ada sekitar 1,3 juta bidang yang tersebar di Kabupaten Garut dikenakan pajak.
“Kalau Pajak hotel dan restoran itu posisi masih stabil.cuma mungkin di hotel, kita masih di posisi 49 persen dan restoran 74 persen,”katanya.
Ia menambahkan, Terkait wajib pungut pajak dari sektor Hotel dan restoran, kata dia,Tahun 2022 ada kenaikan dibanding tahun 2021 sekitar 30 persen.
“Mudah mudahan ini juga kondisi ekonomi sudah mulai, sehingga para pelaku wisata bisa membayar kewajibannya,”ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi seluruh warga masyarakat Garut, baik wajib pajak maupun wajib pungut yang selalu taat dan patuh membayar pajak, selain itu, Ia mengimbau, bagi wajib pajak yang belum membayar kewajiban pajaknya, agar segera melunasi kewajibannya.
“Dengan membayar pajak daerah merupakan wujud rasa memiliki dan cinta kepada Kabupaten Garut,”katanya
Ia berharap, Akhir tahun 2022, bisa mencapai target pendapatan pajak sesuai yang telah ditentukan.
“Mudah mudahan selesai karena ini targetkan untuk satu tahun, Bapenda harus optimis bisa terkejar target,”ujarnya.