Telat Bayar PBB Dikenakan Denda 2 Persen Per Bulan

- Jurnalis

Senin, 5 September 2022 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut menargetkan pendapatan Pajak Daerah Tahun 2022 sebesar Rp.152.811.500.000. Hingga September 2022 baru tercapai sekitar 60,14 persen. Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Garut Drs H. Hendra S. Gumilang, MM saat ditemui di Kantor Bapenda Garut,Jalan Otista Nomor 278 Kelurahan Sukagalih  Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, (5/9/2022). 

“Realisasi sampai 1 September 2022, sudah mencapai 60,14% atau Rp.91.905.000.000an,”tuturnya.

kepala bapenda garut e1662421040524
Kepala Bapenda Kabupaten Garut Drs H. Hendra S. Gumilang, MM 

Ia menerangkan, ada 11 Jenis  Pajak yang menjadi sumber pendapatan daerah yaitu 1.Pajak Hotel; 2. Pajak Restoran; 3. Pajak Hiburan; 4.Pajak Reklame; 5. Pajak Penerangan Jalan (PJ); 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (PMBLB), 7. Pajak Parkir; 8. Pajak Air Tanah; 9. Pajak Sarang Burung Walet; 10. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan; dan 10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

“Khusus untuk PBB itu, ditargetkan sesuai aturan itu,1 Oktober harus sudah selesai, karena kita mulai dari Januari, kalau lewat dari Oktober itu, akan dikenakan denda 2 persen per bulan dari keterlambatan,”ujarnya

Supaya menggugah kesadaran masyarakat Garut untuk membayar pajak, Pihaknya terus melakukan pendataan dan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum patuh untuk membayar pajak.

“Mudah mudahan masyarakat Garut sadar akan kewajibannya membayar pajak untuk pembangunan di Kabupaten Garut,”harapnya.

Hendra menyebut, Sektor pemasukan pajak daerah bersumber dari PBB yakni, 45 Miliar, karena menurut dia, Ada sekitar 1,3 juta bidang yang tersebar di Kabupaten Garut dikenakan pajak.

“Kalau Pajak hotel dan restoran itu posisi masih stabil.cuma mungkin di hotel, kita masih di posisi 49 persen dan restoran 74 persen,”katanya.

Baca Juga :  Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Ia menambahkan, Terkait wajib pungut pajak dari sektor Hotel dan restoran, kata dia,Tahun 2022 ada kenaikan dibanding tahun  2021 sekitar 30 persen.

“Mudah mudahan ini juga kondisi ekonomi sudah mulai, sehingga  para pelaku wisata bisa membayar kewajibannya,”ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi seluruh warga masyarakat Garut, baik wajib pajak maupun wajib pungut yang selalu taat dan patuh membayar pajak, selain itu, Ia mengimbau, bagi wajib pajak yang  belum membayar kewajiban pajaknya, agar segera melunasi kewajibannya. 

“Dengan membayar pajak daerah merupakan wujud rasa memiliki dan cinta kepada Kabupaten Garut,”katanya 

Ia berharap, Akhir tahun 2022, bisa mencapai target pendapatan pajak sesuai yang telah ditentukan.

“Mudah mudahan selesai karena ini targetkan untuk satu tahun, Bapenda harus optimis bisa terkejar target,”ujarnya.

Berita Terkait

Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!
Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!
Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!
Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96
Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:33 WIB

Sekda Garut Pastikan Kesiapan Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025!

Rabu, 25 Desember 2024 - 15:27 WIB

Sekda Garut Apresiasi Jalan Sehat Milad Muhammadiyah: Silaturahmi, Edukasi, dan Kesehatan dalam Satu Momen!

Selasa, 24 Desember 2024 - 06:30 WIB

Jelang Akhir Tahun, TPID Garut Siap Kendalikan Inflasi Demi Stabilitas Ekonomi!

Minggu, 22 Desember 2024 - 20:06 WIB

Pj Bupati Garut Apresiasi Peran Perempuan dalam Peringatan Hari Ibu ke-96

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:32 WIB

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!