WARTAGARUT.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Drs. H. Hendra S. Gumilang, MM, mengungkapkan apresiasinya atas pencapaian realisasi pajak daerah tahun 2024 yang mencapai 94,27 persen dari target.
Dengan total realisasi Rp169,6 miliar, kontribusi wajib pajak dinilai menjadi fondasi penting dalam pembangunan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak. Ini adalah partisipasi luar biasa dari masyarakat Kabupaten Garut untuk mendukung pembangunan,” ujarnya saat diwawancarai WartaGarut.com di Kantor Bapenda Garut, jalan Otista No 278 Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut, pada Senin, 6 Januari 2024.
Namun, tidak semua sektor pajak mampu memenuhi target. Salah satu yang mencatat realisasi terendah adalah pajak reklame, dengan capaian Rp5 miliar, atau kurang Rp2 miliar dari target.
Menurut H. Hendra, hal ini disebabkan oleh aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang membebaskan pajak untuk reklame politik.
“Tahun ini banyak reklame politik seperti baliho yang tidak dikenakan pajak, sesuai dengan regulasi terbaru,” jelas Hendra.
Selain itu, pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mengalami kendala dengan capaian 73 persen.
“BPHTB bergantung pada transaksi, seperti jual beli atau waris. Di 2024, tidak ada transaksi besar seperti tahun sebelumnya,” tambahnya.
Di sisi lain, pajak restoran mencatat capaian gemilang dengan realisasi 112 persen atau Rp27 miliar, diikuti oleh pajak sarang burung walet (110 persen) dan pajak hotel (107 persen).
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 97 persen atau Rp46,8 miliar, meskipun masih terdapat 14 kecamatan yang belum melunasi kewajiban mereka.
Strategi dan Target Pajak 2025
Untuk tahun 2025, target pendapatan pajak daerah meningkat signifikan menjadi Rp314 miliar. Peningkatan ini didukung oleh perubahan aturan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana Kabupaten Garut akan menerima 66 persen dari total setoran wajib pajak.
“Sistem ini langsung membagi hasil pajak ke kabupaten dan provinsi tanpa menunggu dana bagi hasil (DBH) di akhir tahun. Hal ini menjadi peluang besar untuk peningkatan pendapatan daerah,” kata Hendra optimis.
Ia juga menyebutkan bahwa sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), seperti pasir dan batu untuk bahan bangunan, akan memberikan kontribusi tambahan meskipun 25 persen hasil pajaknya dialokasikan ke provinsi.
“Mudah-mudahan di 2025 kita bisa lebih baik lagi. Pencapaian ini adalah modal penting untuk pembangunan Kabupaten Garut ke depan,” tutupnya.***
Berikut Rinciannya!
Penulis : Soni Tarsoni