Samsat Garut Ajak Warga Manfaatkan Program Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program tersebut berlaku mulai dari 1 November hingga 23 Desember 2022.

IMG 20221101 WA0013Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Garut Andri wijaya menuturkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

“Misalnya setelah membeli kendaraan bekas atau second atas nama orang lain, disinilah dibuka peluang untuk balik nama, supaya antara nama di STNK dengan di KTP sesuai,”tuturnya saat ditemui di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Garut (Samsat Garut) Jalan  Suherman Nomor 65 Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (01/11/2022). 

Ia menjelaskan,  Program tersebut hanya berlaku untuk membebaskan biaya balik nama saja, sementara komponen biaya lain, seperti misalnya, Pajak setahun kedepan, Penerbitan STNK dan TNKB dan pembelian BPKB baru sebagai bukti kepemilikan sah dengan identitas baru.

“Keuntungan balik nama, Bapak Ibu tidak akan terkena pajak progresif,”ujarnya.

Selain itu, kata Ia, Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, Mempermudah klaim asuransi kecelakaan, Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

“Jadi bisa dikatakan ini (Program BBNKB II) semacam Salah satu bentuk keringanan kepada masyarakat bagi akan melakukan balik nama,”katanya

Sementara dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II untuk plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat diantaranya, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

“Silahkan bagi masyarakat Garut manfaatkan program ini masih dalam 2 bulan kedepan hari ini hari pertama,bagi yang masih belum sesuai antara identitas di STNK dan KTP,  mangga, ini Momen yang cukup baik untuk melakukan balik nama,”ucapnya.

Berita Terkait

BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan MBG, Percepat Sertifikat Higiene Sanitasi Dapur SPPG
Kemenag Garut Apresiasi Safari Ramadan Bupati di Cikajang, Dinilai Perkuat Silaturahmi dan Spirit Ibadah
Jemaah Umrah Diimbau Tetap tenang dan ikuti Arahan Resmi dari Kementerian Haji dan Umrah
Pemkab Garut Sediakan Mudik Gratis ke Jakarta, Putri Karlina: Siapkan 6 Bus untuk Warga
Putri Karlina Instruksikan Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pusat Kota Garut
IPI Garut Buka Donasi Ramadan untuk Anak Yatim Piatu, Penggalangan Dana Hingga 10 Maret 2026
Ramadan Penuh Kebersamaan, RS Medina Garut Gelar Buka Bersama Dokter dan Manajemen
Cap Go Meh 2026 di Vihara Dharma Loka Garut Meriah, Kemenag Garut Soroti Nilai Toleransi
Berita ini 1,323 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:28 WIB

BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan MBG, Percepat Sertifikat Higiene Sanitasi Dapur SPPG

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:01 WIB

Jemaah Umrah Diimbau Tetap tenang dan ikuti Arahan Resmi dari Kementerian Haji dan Umrah

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:28 WIB

Pemkab Garut Sediakan Mudik Gratis ke Jakarta, Putri Karlina: Siapkan 6 Bus untuk Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:53 WIB

Putri Karlina Instruksikan Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pusat Kota Garut

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:50 WIB

IPI Garut Buka Donasi Ramadan untuk Anak Yatim Piatu, Penggalangan Dana Hingga 10 Maret 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!