Samsat Garut Ajak Warga Manfaatkan Program Pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, menyelenggarakan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Program tersebut berlaku mulai dari 1 November hingga 23 Desember 2022.

IMG 20221101 WA0013Analis Kebijakan Ahli Muda, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Garut Andri wijaya menuturkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

“Misalnya setelah membeli kendaraan bekas atau second atas nama orang lain, disinilah dibuka peluang untuk balik nama, supaya antara nama di STNK dengan di KTP sesuai,”tuturnya saat ditemui di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Garut (Samsat Garut) Jalan  Suherman Nomor 65 Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (01/11/2022). 

Ia menjelaskan,  Program tersebut hanya berlaku untuk membebaskan biaya balik nama saja, sementara komponen biaya lain, seperti misalnya, Pajak setahun kedepan, Penerbitan STNK dan TNKB dan pembelian BPKB baru sebagai bukti kepemilikan sah dengan identitas baru.

“Keuntungan balik nama, Bapak Ibu tidak akan terkena pajak progresif,”ujarnya.

Selain itu, kata Ia, Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, Mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat, Mempermudah klaim asuransi kecelakaan, Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain dan Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.

“Jadi bisa dikatakan ini (Program BBNKB II) semacam Salah satu bentuk keringanan kepada masyarakat bagi akan melakukan balik nama,”katanya

Sementara dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II untuk plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat diantaranya, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.

“Silahkan bagi masyarakat Garut manfaatkan program ini masih dalam 2 bulan kedepan hari ini hari pertama,bagi yang masih belum sesuai antara identitas di STNK dan KTP,  mangga, ini Momen yang cukup baik untuk melakukan balik nama,”ucapnya.

Berita Terkait

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh
Aplikasi Sagarut Disiapkan Jadi Jawaban Keluhan Warga
Bupati Garut: Dinsos Jadi Wajah Kehadiran Negara di Tengah Musibah
CSR Astra Bangun 85 Rumah Gratis bagi Petani Kopi di Pakenjeng dan Cikajang
Disdukcapil Garut Layani Adminduk Puluhan Warga Binaan di Lapas dan Rutan
Wakil Bupati Garut Dukung Lomba Kinerja RW Tarogong Kidul untuk Dekatkan Pelayanan ke Warga
Putri Karlina Alihkan Sejumlah Hak Jabatan untuk Sekolah Perempuan dan Program Sosial di Garut
Jelang May Day, Bupati Garut Instruksikan Pengamanan Humanis dan Dialog Buruh

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:05 WIB

Aplikasi Sagarut Disiapkan Jadi Jawaban Keluhan Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:45 WIB

CSR Astra Bangun 85 Rumah Gratis bagi Petani Kopi di Pakenjeng dan Cikajang

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:26 WIB

Disdukcapil Garut Layani Adminduk Puluhan Warga Binaan di Lapas dan Rutan

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Wakil Bupati Garut Dukung Lomba Kinerja RW Tarogong Kidul untuk Dekatkan Pelayanan ke Warga

Berita Terbaru

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh

KEBIJAKAN PUBLIK

May Day di Garut, Bupati Syakur Janji Evaluasi Formula Upah Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:42 WIB

Aplikasi Sagarut Disiapkan Jadi Jawaban Keluhan Warga

KEBIJAKAN PUBLIK

Aplikasi Sagarut Disiapkan Jadi Jawaban Keluhan Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:05 WIB

error: Content is protected !!