WARTA GARUT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut memberikan inventaris sepeda motor kepada petugas pendata dan penagih pajak. Fasilitas kendaraan tersebut untuk mempermudah dalam penarikan pajak.
“Sebenarnya sudah (Pemberian inventaris motor) bertahap sejak 2021 sekitar 4 unit, kemudian 2022 sebanyak 15 unit dan terakhir awal 2023 Kalau tidak salah kita ada 4 unit, kemudian 2022 kemarin 15 dan yang terakhir 2023,”tutur Kepala Bapenda Garut Drs H.Hendra S.Gumilang, MM, Saat ditemui di Kantor Bapenda Garut Jalan Otista Nomor 278, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (14/2/2023).
Ia menerangkan, Alasan pemberian inventaris, kata dia, karena wilayah kabupaten Garut itu luas, sementara para dan penagihan menggunakan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas keluaran Tahun 2009-2010.
“Wilayah pendataan dan penagihan jangkauannya relatif luas, seperti penagihan pajak restoran di wilayah limbangan, Pajak hotel di wilayah pamengupeuk , dengan mobilitas kerja yang cukup tinggi, karena mereka setiap hari melakukan pendataan dan penagihan pajak.
“Kalau tidak ditarik kan mungkin pemasukan tidak dapat, termasuk didata dan di cek ( Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), baru tagihan keluar,”ujarnya.
H Hendra berharap, Dengan pemberian kendaraan operasional ini, petugas bisa lebih semangat dan fokus lagi dalam pendataan dan penagihan pajak.
“Dengan memaksimalkan pendataan dan penagihan bisa meningkatkan APBD lebih besar lagi,”katanya.