WARTAGARUT.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan tema “Pemutakhiran Data Muzaki dan Potensi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut”, pada bertempat di Aula BAZNAS Garut, Komplek Islamic Center, Kecamatan Garut Kota, Rabu, 29 Oktober 2025.
Rakor ini dihadiri oleh seluruh pengurus UPZ dari berbagai instansi pemerintah daerah, dengan fokus utama peningkatan akurasi data muzaki serta optimalisasi pengumpulan zakat melalui sistem digital terintegrasi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, S.Pd.I., M.E., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit syariah yang merekomendasikan agar setiap muzaki memperoleh bukti setor zakat dan data pengumpulan dapat diperbaharui secara berkala.
“Kami menerapkan hasil rekomendasi auditor syariah, karena sebagian UPZ belum menyetorkan data muzaki secara lengkap. Banyak keterlambatan karena prosesnya sudah pro-sistem, sehingga nama-nama muzaki belum tersertakan seluruhnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah mengungkapkan bahwa saat ini data zakat sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan menjadi salah satu indikator dalam Indeks Zakat Nasional (IZN) yang diukur oleh Bappeda dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
“Zakat kini menjadi indikator penting sistem ekonomi syariah. Jika terukur dalam IZN, maka pemerintah daerah dan KDEKS bisa menilai sejauh mana zakat berperan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesehatan masyarakat,” tambahnya.
Menurut data BAZNAS, potensi zakat dari kalangan ASN di Garut mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan, namun baru sekitar 30 persen atau 7.000 dari 20.000 ASN dan P3K yang aktif berzakat melalui BAZNAS.
“Kita sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang menganjurkan ASN menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS. Walau tidak bersifat memaksa, semangatnya adalah mengajak untuk menunaikan zakat secara teratur dan amanah,” terang Abdullah.
Hingga kuartal IV tahun 2025, total pengumpulan zakat di Kabupaten Garut mencapai Rp5 miliar lebih, infak sekitar Rp3 miliar, dengan target keseluruhan Rp18 miliar.
Namun, terjadi penurunan signifikan, terutama dari sektor Dinas Pendidikan, akibat perubahan sistem pembayaran sertifikasi guru yang kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing, bukan melalui kas daerah.
“Akibatnya, kita kehilangan potensi sekitar 800 lebih ASN dalam dua tahun terakhir. Karena itu, target revisi kita tahun ini menjadi Rp11 miliar,” jelas Abdullah.
Sementara itu, Wakil Ketua IV BAZNAS Garut, Cecep Rukma, S.Sos., M.Si., menambahkan bahwa pemutakhiran data muzaki menjadi langkah strategis dalam memastikan keakuratan data dan potensi zakat.
“Setiap tahun pasti ada perubahan: ada yang pensiun, meninggal, atau pegawai baru. Maka, setiap dinas wajib memperbarui data siapa saja yang masih aktif berzakat. Dari situ kita bisa tahu potensi riil zakat yang bisa dikumpulkan,” ungkapnya.
Melalui rakor ini, BAZNAS Garut menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus mendukung visi Pemkab Garut menuju kesejahteraan masyarakat berbasis nilai-nilai syariah.***
Penulis : Soni Tarsoni
















