WARTA GARUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Garut menyerahkan santunan Jaminan kematian (JKM) kepada satu ahli waris Petugas Sensus registrasi sosial ekonomi (regsosek) dari BPS Garut dan tiga ahli waris dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut Fajar Akhmadi menuturkan, Pada Selasa (66/12/2022) lalu, Pihaknya telah menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian kepada tiga ahli waris yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut yakni, Almarhumah A Rohanah, Almarhumah Anih dan Almarhum Dede Ridwan, Masing-masing mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000.
Tak hanya itu, Pihaknya juga menyerahkan manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Jamaludin, Petugas Sensus Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dari BPS Garut.
“Ahli waris mendapatkan santunan manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,” tuturnya saat penyerahan manfaat Program Jaminan Kematian secara simbolis di Kantor BPS Garut, Jalan Pembangunan Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (19/12/2022).
Fajar menerangkan, Dia program mendasar bagi pekerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada tahun 2023 berdasarkan UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dua program tersebut yakni Rp. 11.500 per Tanaga kerja untuk pekerja Penerima Upah (PU).
“Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri, mulai dari Rp. 36.800 untuk tiga program yaitu, JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT),”ujarnya.
Pada Trisemester Tahun 2022, Kata Ia, BPJamsostek telah me-launching slogan “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Makna dari slogan tersebut yaitu, mengedepankan pemberian perlindungan bagi para pekerja di Indonesia, sehingga diharapkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan ini, bisa menjamin para pekerja bisa bebas cemas dan fokus dalam bekerja.
“Silahkan para pekerja fokus dalam bekerja sekeras kerasnya tanpa adanya rasa cemas,”ujarnya
Pihaknya menekankan pentingnya jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja. Dari sisi pemberi kerja hal ini, berdampak positif terhadap penyerapan-penyerapan juga peningkatan produktivitas dari karyawan karyawannya, sehingga bisa lebih aman dan nyaman dalam bekerja hal ini berkaitan dengan kontribusi positif untuk perusahaan.
“Sementara dari sisi tenaga kerja, hal ini tentunya akan yang menjadi jaminan, sehingga memberikan rasa tenang, dengan adanya negara yang turut hadir dalam penjaminan jaminan sosial,” katanya.