WARTAGARUT.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menyelesaikan secara baik kisruh yang terjadi terkait Astana Kalong di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu (24/06/2023). Astana Kalong merupakan tempat pemakaman Tumenggung Ardikusumah, salah satu keturunan Dalem Bandung.
Rudy, selaku Bupati Garut dan keturunan Wiratanudatar VII – Dalem Garut ke-3, menyampaikan rasa hormatnya kepada para dalem atau keturunan Dalem Bandung yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Dalem Garut.
Oleh karena itu, banyak keturunan Kanjeng Dalem Bandung yang dimakamkan di Kabupaten Garut, seperti Temenggung Gordah dan Tumenggung Ardikusumah yang dimakamkan di Astana Kalong.
Ia menjelaskan bahwa tanah Astana Kalong merupakan hak pakai Pemerintah Daerah (Pemda) Garut yang terdiri dari 2 sertifikat.
Nantinya, sertifikat tersebut akan dihibahkan kepada Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru, serta kepada Yayasan Dalem Bandung.
Ia menjelaskan, Berdasarkan 2 sertifikat hak pakai, yakni Nomor 33 dan Nomor 44, sertifikat Nomor 33 seluas 8.000 meter persegi akan dihibahkan ke Kementerian Kesehatan untuk membangun kembali Klinik Paru sebagai pengganti Klinik Paru yang terkena bencana di sekitar Teras Cimanuk.
“Sementara sertifikat hak pakai Nomor 44 seluas 445 meter persegi, yang saat ini digunakan sebagai lokasi makam Temenggung di Astana Kalong, akan dihibahkan kepada Yayasan Dalem Bandung,” ujar Bupati Garut.
Lebih lanjut, Rudy mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak yayasan, dan pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan benteng dan keperluan lainnya.
Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa informasi tentang rencana pembongkaran makam Tumenggung Ardikusumah demi Rumah Sakit Paru adalah tidak benar
“Jadi, informasi mengenai pembongkaran makam Tumenggung Ardikusumah untuk keperluan Rumah Sakit Paru adalah tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan status cagar budaya di Astana Kalong, Rudy menegaskan bahwa sebagai Bupati Garut, pihaknya akan memberikan dukungan untuk mencatatkan lokasi tersebut sebagai cagar budaya.
Hal ini akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dan melalui prosedur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Kami ingin menyelesaikan masalah ini dengan baik, dan setelah libur Idul Adha (2023), saya akan mengundang pihak kuasa hukum dan yayasan untuk berdiskusi lebih lanjut,” tutupnya.***