WARTAGARUT.COM —Bupati Garut menegaskan kembali pentingnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan pengelolaan sumber daya agraria yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025 di Kantor ATR/BPN Garutn pada
Dalam sambutannya, Bupati menyebut UUPA menjadi tonggak sejarah dalam konstitusi Indonesia. “Bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu adalah amanat UUPA yang wajib kita wujudkan bersama,” tegasnya.
HANTARU 2025 menekankan manfaat kebijakan agraria dan tata ruang melalui tema “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita”.
Bupati Garut menekankan, kebijakan agraria harus memberi kepastian hukum, melindungi lahan, dan menjamin ruang usaha bagi masyarakat.
Ia menyoroti dua program utama Kementerian ATR/BPN yang berdampak langsung pada masyarakat: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“PTSL hadir untuk memberi kepastian hukum tanah rakyat sekaligus mencegah sengketa agraria. Sementara RDTR yang terintegrasi OSS akan memperkuat kepastian investasi yang tertata, adil, dan ramah lingkungan,” paparnya.
Data terbaru mencatat hingga September 2025 telah ada 96,9 juta bidang tanah bersertifikat, dengan penerapan sertifikat elektronik guna menekan praktik mafia tanah. Selain itu, 643 RDTR telah ditetapkan, di mana 428 di antaranya terintegrasi dengan sistem OSS.
Bupati mengingatkan, tanpa tata ruang yang jelas, investasi bisa tak terkendali, masyarakat rentan terdampak, dan lingkungan berisiko rusak. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak berkolaborasi menjaga tanah dan ruang untuk generasi mendatang.
Penulis : Soni Tarsoni










