Enjang Tedi: Perda Nomor 5 Tahun 2015, Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

_Enjang Tedi_ Perda Nomor 5 Tahun 2015, Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

_Enjang Tedi_ Perda Nomor 5 Tahun 2015, Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Harus Bisa Wujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo

WARTAGARUT.COMAnggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Enjang Tedi SSos. MSos, melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. 

Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Cikandang Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut selama pada 15 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Enjang Tedi menyampaikan pentingnya Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam mewujudkan Leuweung Hejo Rakyat Ngejo. 

Perda Nomor 5 Tahun 2015 ini jadi payung hukum dan semangatnya sama seperti peribahasa orang tua dulu, leuweung Hejo Rakyat Ngejo,”ungkapnya.

Enjang Tedi menuturkan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup merupakan upaya perencanaan terencana untuk mengelola jasa lingkungan hidup. 

Ia menerangkan, Jasa lingkungan hidup adalah manfaat yang diperoleh manusia melalui hubungan timbal balik dengan tumbuhan, binatang, dan lingkungan hayati. 

“Pengelolaan jasa lingkungan hidup bertujuan untuk memanfaatkan potensi lingkungan secara berkelanjutan, tanpa merusak lingkungan dan mengurangi fungsi pokok kelestarian sumber daya alam,”kata Enjang Tedi Anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.

Enjang Tedi menjelaskan bahwa Perda nomor 5 tahun 2015 memberikan payung hukum terhadap apa yang diajarkan oleh para leluhur mengenai kawasan konservasi. 

Sebagai contoh, kata Enjang Tedi, di Kabupaten Garut terdapat kawasan konservasi yang memiliki potensi alam yang harus dimanfaatkan dengan cara yang tidak merusak lingkungan dan tetap berlanjut. 

“Misalnya, pengelolaan kawasan hutan di Garut harus dilakukan dengan menjaga kelestariannya, sehingga tidak ada pemanfaatan yang merusak,”ujarnya.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa kabupaten dan kota lain yang terhubung dengan aliran sungai yang bermuara di Garut juga harus melakukan rehabilitasi dan konservasi untuk menjaga aliran sungai tersebut.

Baca Juga :  Kepala Kemenag Garut Dorong Kolaborasi Penyuluh untuk Tekan Angka Perceraian

Enjang Tedi juga menekankan bahwa pemanfaatan dan kompensasi atas penggunaan jasa lingkungan hidup harus digunakan untuk kepentingan yang terkait. 

“Sebagai contoh, Kabupaten Garut dapat menerima insentif dari pengelola jasa lingkungan untuk digunakan dalam rehabilitasi, konservasi, serta pemantauan dan evaluasi lingkungan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten harus melakukan monitoring terhadap pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan,”tambahnya.

Pada kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2015, Enjang Tedi juga menyoroti Desa Cikandang sebagai model desa dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup dan Desa Cikandang merupakan salah satu hulu sungai Cimanuk, dan pengelolaan jasa lingkungan di desa tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain. 

Penggunaan atau kompensasi dari jasa lingkungan hidup harus digunakan untuk rehabilitasi, konservasi, serta monitoring dan evaluasi lingkungan. 

Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan dapat memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan ini.

Perda Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup memiliki 52 pasal yang terbagi dalam 15 bab. 

“Perda ini didasarkan pada asas-asas seperti manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas, keberlanjutan, kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan, dan pemberdayaan masyarakat,”kata Enjang Tedi Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Enjang Tedi mengatakan bahwa tujuan dari Perda Nomor 5 Tahun 2015 adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berwawasan lingkungan, meningkatkan kepedulian terhadap jasa lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup.

Baca Juga :  Gempa M5,4 Guncang Cilacap, Getarannya Terasa hingga Pangandaran dan Purwokerto

“Ruang lingkup Perda mencakup perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pengembangan kelembagaan jasa lingkungan hidup, sistem informasi, koordinasi, kerja sama, peran masyarakat dan dunia usaha, penghargaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian,”tuturnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Enjang Tedi, Pemerintah Daerah Provinsi bertanggung jawab dalam mengelola jasa lingkungan hidup yang berasal dari kawasan atau lahan di daerah provinsi. 

“Seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi pemerintah pusat di daerah provinsi, pemangku kawasan, badan usaha, masyarakat, dan perorangan sebagai penyedia dan/atau pemanfaat jasa lingkungan hidup,”ujarnya.

Enjang Tedi menerangkan, Pembayaran atau imbal jasa lingkungan hidup dilakukan secara terukur berdasarkan inventarisasi jasa lingkungan hidup dan rencana yang telah ditetapkan. 

Pemerintah provinsi memiliki peran dalam memfasilitasi, memonitor, dan mengendalikan pelaksanaan jasa lingkungan hidup. 

Sementara masyarakat berperan dalam berkontribusi terhadap lingkungan hidup, melakukan pengawasan sosial, serta memberikan saran, pendapat, dan informasi terkait jasa lingkungan hidup. 

“Dunia usaha dapat melakukan kemitraan dengan penyedia jasa lingkungan hidup untuk kegiatan non komersial dan komersial,”ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi juga bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pengelolaan jasa lingkungan hidup. 

Pemantauan dan pengawasan ini melibatkan masyarakat untuk menjaga dan memastikan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

“Suatu bangsa yang menghancurkan tanahnya sama dengan menghancurkan dirinya sendiri. Hutan adalah paru-paru dari tanah kita. Memurnikan udara akan memberi kekuatan baru kepada kita.”pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya
Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?
Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik
Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut
Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan
24 Peserta Lolos Seleksi BAZNAS Garut, 5 Kursi Pimpinan Jadi Rebutan
Biaya Paspor di Imigrasi Garut Mulai Rp650 Ribu, Ini Jadwalnya
Lomba Mewarnai Fruitcity Garut Dibuka, Anak Dapat Main Gratis 1 Jam

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:47 WIB

10 Nama Lolos Seleksi Pimpinan BAZNAS Garut 2026-2031, Ini Daftarnya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Kasus Rekening Donasi Pati: Benarkah Bank Bisa Blokir Saldo Nasabah?

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Prof. Haedar Nashir Raih Achmad Bakrie 2026, Ini Tanggapan PDM Garut

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Unik! Hari Kemerdekaan Indonesia di Bale Khitan Paseban, 17 Anak Upacara Sebelum Khitan

Berita Terbaru