Hindari Pelanggaran Listrik, PLN Lakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)

Senin, 29 Agustus 2022 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WARTA GARUT – Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Beberapa Istilah dalam P2TL:

1. JTL (Jaringan Tenaga Listrik) adalah sistem penyaluran/pendistribusian tenaga listrik yang dapat dioperasikan dengan Tegangan Rendah (TR), Tegangan Menengah (TM), Tegangan Tinggi (TT) atau Tegangan Ekstra Tinggi (TET)

2. Sambungan Tenaga Listrik (STL) adalah penghantar dibawah atau diatas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN yang merupakan sambungan antara JTL milik PLN dengan instalasi pelanggan.

3. Instalasi Pelanggan adalah instalasi ketenagalistrikan milik pelanggan sesudah Alat Pembatas atau Alat Pengukur atau APP.

4. APP (Alat Pembatas dan Pengukur) adalah alat milik PLN yang dipakai untuk membatasi daya listrik dan mengukur energi listrik, baik sistem prabayar maupun pasca bayar.

Siapakah Petugas P2TL itu ?

Petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat/petugas-petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan tugas-tugas yang meliputi :

1. Melakukan pemeriksaan terhadap JTL (Jaringan Tenaga Listrik), STL (Sambungan Tenaga Listrik), APP (Alat Pembatas dan Pengukur) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.

Baca Juga :  263 Peserta Ramaikan Lomba Mewarnai Fruitcity di Citimall Garut

2. Melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik.

3. Mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya.

4. Menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL.

5. Menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL dengan dibuatkan berita acara serah terima dokumen barang bukti P2TL.

Petugas pelaksana lapangan P2TL memiliki kewenangan untuk :

1. Melakukan pemutusan sementara atas STL dan /atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.

2. Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.

3. Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.

Profil petugas pelaksana lapangan P2TL :

1. Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan.

2. Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.

3. Bersikap sopan dan tertib didalam memasuki persil/bangunan pemakai tenaga listrik.

4. Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.

5. Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi/menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan.

Baca Juga :  Alya Khalifa dari Al Mashduqi IIBS Garut Lolos ISLC 2026, Gabung 100 Ketua OSIS di UI

6. Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.

Bagaimana Jika Rumah Anda Kedatangan Tim P2TL?

Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.

1. Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.

2. Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.

3. Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.

Jenis dan Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik

Terdapat 4 (empat) Golongan Pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yaitu :

1. Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;

2. Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi;

3. Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi;

4. Pelanggaran Golonga IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan.

Info lebih lanjut, hubungi Contact Center PLN 123

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alya Khalifa dari Al Mashduqi IIBS Garut Lolos ISLC 2026, Gabung 100 Ketua OSIS di UI
OMI Kemenag 2026: Siswi MAN 3 Garut Raih Juara 3 Ekonomi
Raisya Fakhira dari MA Al Mashduqi IIBS Garut Melaju ke Provinsi OMI Fisika 2026
MAN 1 Garut Raih Medali Perak dan Juara Tematik di Extranas 2026
263 Peserta Ramaikan Lomba Mewarnai Fruitcity di Citimall Garut
Harga Domba Garut Bisa Tembus Rp400 Juta, Ini Dorongan Bupati
Link Pengumuman OMI Kemenag 2026 Kabupaten/Kota, Cek di Sini
128 Peserta Ikuti Wukuf Jusami SMK Muhammadiyah Garut di Wisata Domba
Berita ini 1,637 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:05 WIB

Alya Khalifa dari Al Mashduqi IIBS Garut Lolos ISLC 2026, Gabung 100 Ketua OSIS di UI

Minggu, 13 September 2026 - 18:34 WIB

OMI Kemenag 2026: Siswi MAN 3 Garut Raih Juara 3 Ekonomi

Minggu, 13 September 2026 - 15:57 WIB

MAN 1 Garut Raih Medali Perak dan Juara Tematik di Extranas 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:55 WIB

263 Peserta Ramaikan Lomba Mewarnai Fruitcity di Citimall Garut

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Harga Domba Garut Bisa Tembus Rp400 Juta, Ini Dorongan Bupati

Berita Terbaru

Ilustrasi jurnalistik pertandingan Man Utd vs Man City dalam lanjutan Premier League 2026/2027 di Old Trafford

Olahraga

Man Utd vs Man City 0-1, Gol Haaland Disahkan VAR

Senin, 14 Sep 2026 - 03:05 WIB

DPC PKB Kabupaten Garut melakukan silaturahmi dengan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin di Pendopo Garut, Minggu, 13 September 2026.

PARTAI POLITIK

Temui Bupati Syakur Amin, PKB Garut Tegaskan Peran Mitra dan Pengawas

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:47 WIB

Mima Milki Mauli Maqbil, siswi MAN 3 Garut, meraih Juara 3 bidang Ekonomi pada OMI Kemenag 2026 tingkat Kabupaten Garut.

Madrasah

OMI Kemenag 2026: Siswi MAN 3 Garut Raih Juara 3 Ekonomi

Minggu, 13 Sep 2026 - 18:34 WIB