Kejaksaan Negeri Garut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan dari Tindak Pidana di Kabupaten Garut

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana di kabupaten garut

Kejaksaan Negeri Garut melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana di kabupaten garut

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Halila Rama Purnama menuturkan bahwa Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 78 perkara yang terjadi antara bulan Februari hingga Juli tahun 2023.

Ia menerangkan bahwa dalam pemusnahan tersebut terdapat berbagai jenis barang bukti yang berasal dari kasus narkotika dan psikotropika. 

Kepala Kejari Garut mengungkapkan, Sebanyak 32 perkara terkait narkotika dan psikotropika telah diungkap, termasuk sabu-sabu sebanyak 48 paket kecil, ganja kering 12 paket kecil, tembakau sintetis 15 paket, dan 12 jenis obat keras. 

“Jumlah keseluruhan obat yang dimusnahkan mencapai 54.318 tablet,”tuturnya dalam Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Gedung Pendopo, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Rabu (12/7/2023). 

Baca Juga :  H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!

Tidak hanya itu, kata Ia, Pemusnahan juga dilakukan terhadap minuman keras yang mengandung alkohol. 

Halila Rama Purnama menjelaskan, Sebanyak 3 perkara terkait minuman keras telah diselesaikan, dengan total keseluruhan 7.429 botol yang dimusnahkan. 

“Selain itu, barang bukti tindak pidana lainnya seperti senjata tajam dan uang palsu senilai 2 miliar rupiah juga ikut dimusnahkan,”katanya.

Ia menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini menunjukkan sinergitas yang luar biasa antara Kejari Garut dan Pemerintah Kabupaten Garut, terutama dalam penanganan perkara minuman keras. 

Kajari Garut mengingatkan pentingnya kewaspadaan bersama terhadap tindak pidana yang terkait dengan senjata tajam, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif yang beredar di Kabupaten Garut. 

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi salah satu cara sosialisasi untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyatakan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini memiliki keistimewaan karena terkait dengan keamanan dan ketertiban. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti kali ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang anti kemaksiatan atau anti perbuatan maksiat. 

,”Perda ini melarang peredaran minuman keras beralkohol di Kabupaten Garut,”katanya

Bupati Garut memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang didukung oleh TNI dan Polri atas tindakan penegakan hukum yang berhasil dilakukan, termasuk penggerebekan yang menghasilkan barang bukti seperti minuman keras. 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran kejaksaan negeri sebagai penuntut umum yang telah membantu menyelesaikan masalah hukum dan mengajukannya ke pengadilan.***

Berita Terkait

Sekretaris DLH Garut Apresiasi Program Green Wakaf Muhammadiyah untuk Penghijauan dan Pemulihan Lahan Kritis
Program Green Wakaf Muhammadiyah Jawa Barat: Solusi Optimalisasi Tanah Wakaf dan Kelestarian Lingkungan
Kementerian Kehutanan Apresiasi Green Wakaf Muhammadiyah Jabar: Tanah Wakaf Kini Jadi Lumbung Ketahanan Pangan
Polres Garut Musnahkan 3.783 Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Demi Keamanan Masyarakat
Polres Garut Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:51 WIB

Sekretaris DLH Garut Apresiasi Program Green Wakaf Muhammadiyah untuk Penghijauan dan Pemulihan Lahan Kritis

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:02 WIB

Program Green Wakaf Muhammadiyah Jawa Barat: Solusi Optimalisasi Tanah Wakaf dan Kelestarian Lingkungan

Minggu, 22 Desember 2024 - 13:31 WIB

Kementerian Kehutanan Apresiasi Green Wakaf Muhammadiyah Jabar: Tanah Wakaf Kini Jadi Lumbung Ketahanan Pangan

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:45 WIB

Polres Garut Musnahkan 3.783 Botol Miras dan Ribuan Knalpot Brong Demi Keamanan Masyarakat

Jumat, 20 Desember 2024 - 10:32 WIB

Polres Garut Gelar Apel Pasukan Ops Lilin Lodaya 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!