Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bea Cukai dalam perkara tindak pidana cukai atas nama TR. Penyerahan dilakukan di  di Aula Kejari Garut, pada Senin, 14 April 2025.

Dalam kasus ini, TR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Baca Juga :  Kepala LLDIKTI IV Puji STIKes Karsa Husada Garut: Dorong Percepatan Jabatan Dosen Menuju Institut Kesehatan Kelas Dunia

Tersangka kedapatan memiliki dan mengedarkan 1.189.172 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Modusnya adalah menyimpan dan menjual barang kena cukai berupa rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi,” jelas Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max, beberapa dokumen kendaraan, buku tabungan atas nama TR dan Mega Siti Moharomah, hingga telepon genggam. 

Baca Juga :  Dari STIKes Karsa Husada ke Institut! Proses Alih Bentuk Hampir Rampung, Ini Kata Ketua Pembina Yayasan YDHIG

“Selanjutnya, terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Garut terhitung sejak 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025, untuk proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.” tutur Helena.

Kejari Garut menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal dengan transparan demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik rokok ilegal di wilayah Garut.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Viral Video Pelecehan! Polres Garut Tangkap Oknum Dokter Kandungan dalam 24 Jam
Satresnarkoba Polres Garut Grebek Warung Pengedar Sabu, Temukan 9 Paket Narkoba!  
Jangan Takut Lapor! Kejari Garut Dirikan Posko Akses Keadilan, Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual
Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut
Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun
Longsor Putus Pipa Distribusi, PDAM Tirta Intan Garut Lakukan Perbaikan di Cibuntu Gandasari
Akses Jalan Utama Sukawening-Karangtengah Rusak Parah! Warga Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Bupati Garut Syakur Amin, Soroti Longsor Gunung Jampang dan Stunting di Bungbulang
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 05:40 WIB

Viral Video Pelecehan! Polres Garut Tangkap Oknum Dokter Kandungan dalam 24 Jam

Selasa, 15 April 2025 - 12:59 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Grebek Warung Pengedar Sabu, Temukan 9 Paket Narkoba!  

Senin, 14 April 2025 - 18:51 WIB

Jangan Takut Lapor! Kejari Garut Dirikan Posko Akses Keadilan, Siap Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

Senin, 14 April 2025 - 16:23 WIB

Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Berita Terbaru

Wabup Putri Karlina Tutup MTQ Garut, Leuwigoong Borong Juara!

Birokrasi

Wabup Putri Karlina Tutup MTQ Garut, Leuwigoong Borong Juara!

Selasa, 15 Apr 2025 - 19:07 WIB

error: Content is protected !!