WARTAGARUT.COM– Kepolisian Resor (Polres) Garut bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dokter kandungan terhadap pasien perempuan hamil.
Aksi tidak terpuji ini terekam kamera CCTV sebuah klinik dan viral di media sosial, mengundang kecaman luas dari publik.
Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak video tersebut beredar, Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MSF atau I, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu mendapatkan laporan resmi dari salah satu korban.
“Tadi malam (14/4//2025) kami mengetahui adanya rekaman CCTV yang viral, dan oknum dokter tersebut diduga melakukan pelecehan. Belum genap 24 jam, yang bersangkutan sudah kami amankan,” ungkap Fajar dalam konferensi pers, Selasa malam (15/4/2025).
Hingga saat ini, dua orang korban telah melaporkan kejadian serupa, dan Polres Garut masih membuka kemungkinan adanya korban lainnya.
Bahkan, posko pengaduan khusus telah dibuka untuk menjaring informasi lanjutan.
Fajar menjelaskan, status oknum dokter masih sebagai saksi, namun proses hukum terus bergulir. Penanganan kasus ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Majelis Disiplin Profesi Kesehatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenkes. Rencananya, besok perwakilan dari mereka akan datang ke Garut untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Menariknya, video tersebut bertanggal 20 Juni 2024, namun berdasarkan informasi dari pihak berwenang, oknum dokter telah tidak aktif praktik sejak Desember 2024.
Hal ini tengah ditelusuri penyidik guna mendalami potensi kasus-kasus serupa yang belum terungkap.
“Kami masih mendalami rentang waktu dugaan pelecehan yang terjadi, dan mengapa rekaman lama ini baru viral sekarang,” ujar Kapolres.
Polres Garut belum menghadirkan terduga pelaku ke hadapan publik karena proses pemeriksaan masih berlangsung dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.***
Penulis : Soni Tarsoni




