WARTAGARUT.COM – Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan oleh aparat penegak hukum.
Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan.
Tersangka M ditangkap saat berada di warung miliknya di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket sabu-sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), HP Vivo Y35 warna gold, tas selendang hitam, serta plastik klip bening dan korek api yang diduga digunakan untuk transaksi serta konsumsi narkoba.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman, tersangka memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED yang kini dalam pengejaran.
“Sdr. M mengaku mendapatkan sabu dari ED untuk dikonsumsi sendiri sekaligus diedarkan kembali,” ujarnya.
Tidak hanya berhenti di warung, petugas juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka setelah ia mengaku masih menyimpan narkotika tambahan di kediamannya.
Kini, M telah diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Usep menegaskan bahwa Polres Garut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba yang terus mengintai generasi bangsa, khususnya di wilayah Garut dan sekitarnya.***
Penulis : Soni Tarsoni

















