Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Kejaksaan Negeri Garut Tahan TR Terkait Kasus 1,1 Juta Rokok Ilegal Tanpa Cukai

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bea Cukai dalam perkara tindak pidana cukai atas nama TR. Penyerahan dilakukan di  di Aula Kejari Garut, pada Senin, 14 April 2025.

Dalam kasus ini, TR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. 

Baca Juga :  STIKes Karsa Husada Garut Resmi Buka KKN PKMD Bertema 1000 Hari Pertama Kehidupan

Tersangka kedapatan memiliki dan mengedarkan 1.189.172 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

“Modusnya adalah menyimpan dan menjual barang kena cukai berupa rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi,” jelas Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max, beberapa dokumen kendaraan, buku tabungan atas nama TR dan Mega Siti Moharomah, hingga telepon genggam. 

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Ini Susunan Lengkap Pengurus MUI Garut 2025–2030

“Selanjutnya, terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Garut terhitung sejak 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025, untuk proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.” tutur Helena.

Kejari Garut menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal dengan transparan demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik rokok ilegal di wilayah Garut.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025
Kenali Ciri Surat Tilang ETLE Asli Agar Tak Tertipu
Aksi Pencurian di Kebun Semangka Cikelet Berakhir di Kantor Polisi
Polsek Karangpawitan Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cibalagung
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:39 WIB

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:11 WIB

Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09 WIB

Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:40 WIB

SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:08 WIB

Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!