Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bersama Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Limbangan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka TR yang membawa lebih dari 1 juta batang rokok tanpa pita cukai.

“Awalnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada hari Kamis, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah P21. Hari ini kami menerima tahap dua di Kejari Garut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., dalam siaran Pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Al Mashduqi Invincible Swimsquad Borong 23 Prestasi di Garut Ngojay Kadua 2026

Tersangka ditangkap di wilayah Limbangan, Garut, yang disebut sebagai jalur perlintasan strategis dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modusnya, tersangka menyimpan dan menjual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Pelaku diduga sudah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp887 juta (887.122.312). Dan ini baru dari satu kasus yang berhasil ditangani,” lanjut Helena.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tasikmalaya, Sulistiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari satu mobil yang membawa 500 ribu batang rokok ilegal, penyelidikan berkembang hingga ditemukan 600 ribu batang lainnya di sebuah gudang.

Baca Juga :  Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar

“Wilayah Jawa Barat, termasuk Garut, menjadi pasar potensial karena jumlah perokok terbesar ada di sini—sekitar 17 juta orang. Ini menjadikan wilayah ini sasaran empuk peredaran rokok ilegal,” terang Sulistiadi.

Tersangka kini ditahan di Rutan Garut selama 20 hari ke depan, dan perkara akan segera diproses ke tahap persidangan.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar
Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:02 WIB

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!