Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bersama Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Limbangan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka TR yang membawa lebih dari 1 juta batang rokok tanpa pita cukai.

“Awalnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada hari Kamis, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah P21. Hari ini kami menerima tahap dua di Kejari Garut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., dalam siaran Pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Bandung Cheesecuit Buka Lowongan Kerja Crew Store di Garut

Tersangka ditangkap di wilayah Limbangan, Garut, yang disebut sebagai jalur perlintasan strategis dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modusnya, tersangka menyimpan dan menjual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Pelaku diduga sudah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp887 juta (887.122.312). Dan ini baru dari satu kasus yang berhasil ditangani,” lanjut Helena.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tasikmalaya, Sulistiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari satu mobil yang membawa 500 ribu batang rokok ilegal, penyelidikan berkembang hingga ditemukan 600 ribu batang lainnya di sebuah gudang.

Baca Juga :  Reses DPRD Garut, Hj Diah Kurniasari Serap Aspirasi Pipanisasi Air Bersih dan PJU di Wanaraja

“Wilayah Jawa Barat, termasuk Garut, menjadi pasar potensial karena jumlah perokok terbesar ada di sini—sekitar 17 juta orang. Ini menjadikan wilayah ini sasaran empuk peredaran rokok ilegal,” terang Sulistiadi.

Tersangka kini ditahan di Rutan Garut selama 20 hari ke depan, dan perkara akan segera diproses ke tahap persidangan.

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan
Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR
Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia
Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang
Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan
SMPN 2 Garut Salurkan Donasi Rp15,2 Juta untuk Aceh dan Sumatera
Polres Garut Musnahkan Ribuan Botol Miras Jelang Nataru 2025
Kenali Ciri Surat Tilang ETLE Asli Agar Tak Tertipu
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:40 WIB

Darurat! Simpan Sekarang, Ini Daftar Lengkap Nomor Telepon Damkar Garut di Tiap Kecamatan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:05 WIB

Toko Oleh-oleh di Garut Terbakar, Kerugian Rp300 Juta, Bupati Ingatkan Bahaya Usaha Tanpa APAR

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:39 WIB

Tembok Penahan Tanah Ambruk di Leuwigoong, Longsor Ancam Mushola dan Rumah Warga Lansia

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:11 WIB

Polisi Cek TKP Temuan Pria Meninggal di Leuweung Sancang

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:09 WIB

Warga Pameungpeuk Digegerkan Temuan Pria Meninggal di Pinggir Jalan

Berita Terbaru

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Garut Hari Ini

Lengkap! Ini Daftar 28 Pemuda Berprestasi Kabupaten Garut 2025

Senin, 19 Jan 2026 - 18:08 WIB

error: Content is protected !!