Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

Gara-gara Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp887 Juta, Ini Kata Kejari Garut

WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bersama Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Limbangan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka TR yang membawa lebih dari 1 juta batang rokok tanpa pita cukai.

“Awalnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada hari Kamis, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah P21. Hari ini kami menerima tahap dua di Kejari Garut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., dalam siaran Pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga :  Polres Garut dan PLN Resmikan SPKLU, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Tersangka ditangkap di wilayah Limbangan, Garut, yang disebut sebagai jalur perlintasan strategis dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modusnya, tersangka menyimpan dan menjual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Pelaku diduga sudah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun.

“Kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp887 juta (887.122.312). Dan ini baru dari satu kasus yang berhasil ditangani,” lanjut Helena.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tasikmalaya, Sulistiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari satu mobil yang membawa 500 ribu batang rokok ilegal, penyelidikan berkembang hingga ditemukan 600 ribu batang lainnya di sebuah gudang.

Baca Juga :  Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan

“Wilayah Jawa Barat, termasuk Garut, menjadi pasar potensial karena jumlah perokok terbesar ada di sini—sekitar 17 juta orang. Ini menjadikan wilayah ini sasaran empuk peredaran rokok ilegal,” terang Sulistiadi.

Tersangka kini ditahan di Rutan Garut selama 20 hari ke depan, dan perkara akan segera diproses ke tahap persidangan.

Penulis : Soni Tarsoni

Follow WhatsApp Channel wartagarut.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan
Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya
Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan
Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami
Isu Begal Gegerkan Garut, Faktanya Ternyata Perselisihan Keluarga
Patroli Presisi Garut Amankan 2 Pemuda, Ini Barang Bukti yang Disita
Keracunan MBG di Garut, Bupati Hentikan Sementara Operasional Dapur

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Penyebab Banjir Bandang Nepal Mulai Terungkap, Gletser Runtuh Jadi Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Kebakaran Lahan di Garut Melonjak 638 Persen, Ini Data Terbarunya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Gempa M7,7 Guncang Nagekeo, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Polres Garut Tahan 3 Tersangka Kasus 2.877 BBL, Dugaan TPPU Didalami

Berita Terbaru