WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bersama Kantor Bea Cukai Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal yang beroperasi di wilayah Limbangan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka TR yang membawa lebih dari 1 juta batang rokok tanpa pita cukai.
“Awalnya ditangkap oleh petugas Bea Cukai pada hari Kamis, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah P21. Hari ini kami menerima tahap dua di Kejari Garut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., dalam siaran Pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, pada Senin (14/4/2025).
Tersangka ditangkap di wilayah Limbangan, Garut, yang disebut sebagai jalur perlintasan strategis dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modusnya, tersangka menyimpan dan menjual rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Pelaku diduga sudah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun.
“Kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp887 juta (887.122.312). Dan ini baru dari satu kasus yang berhasil ditangani,” lanjut Helena.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Tasikmalaya, Sulistiadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari satu mobil yang membawa 500 ribu batang rokok ilegal, penyelidikan berkembang hingga ditemukan 600 ribu batang lainnya di sebuah gudang.
“Wilayah Jawa Barat, termasuk Garut, menjadi pasar potensial karena jumlah perokok terbesar ada di sini—sekitar 17 juta orang. Ini menjadikan wilayah ini sasaran empuk peredaran rokok ilegal,” terang Sulistiadi.
Tersangka kini ditahan di Rutan Garut selama 20 hari ke depan, dan perkara akan segera diproses ke tahap persidangan.
Penulis : Soni Tarsoni










