Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

WARTAGARUT.COM – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencoreng nilai kemanusiaan.

Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan kakak dari ayahnya (uwa).

Kejadian memilukan ini terungkap pada Senin (7/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni YM (31) dan YM (25).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kepedulian seorang tetangga.

“Awalnya, tetangga korban melihat celana si anak dipenuhi darah. Saat ditanya, korban mengaku ada sesuatu yang masuk ke kelaminnya,” ujar AKP Joko.

Tetangga yang panik langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan. Pemeriksaan medis oleh bidan mengungkap adanya robekan pada area sensitif korban.

Baca Juga :  Marching Band MAN 1 Garut Ukir Prestasi di Ajang GMBC 2 FYBI 2025

Setelah melalui pendekatan khusus, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah kandung dan uwanya sendiri.

“Kami sangat prihatin. Pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi, bukan malah mencederai,” tambahnya.

Saat ini, korban sedang mendapatkan penanganan medis dan psikologis guna memulihkan trauma berat yang dialami.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan keprihatinannya.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan keluarga. Kami mengimbau semua orang tua untuk aktif dan terbuka dalam mengasuh anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas lembaga, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Pelantikan Fatayat NU Garut, Bupati Garut Beberkan Isu Perempuan yang Harus Diwaspadai

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengawal proses hukum agar memberikan keadilan bagi korban.***

Polres Garut, Bekuk Ayah dan uwa,   Cabuli Anak, Korban,  Masih 5 Tahun, polisi, polri, Polda Jabar,

pencabulan anak di garut, kasus kekerasan seksual anak, ayah cabuli anak, uwa cabuli keponakan, anak korban pencabulan, perlindungan anak, Polres Garut tangkap pelaku, pencabulan anak, kekerasan seksual anak, kasus pelecehan anak, Polres Garut, perlindungan anak, KPAID Jawa Barat, berita kriminal Garut, kekerasan dalam keluarga, breaking news,

Hashtags Instagram:
#PencabulanAnak #KasusGarut #StopKekerasanAnak #PolresGarut #KPAID #BeritaKriminal #SaveChildren #LindungiAnak #AnakIndonesia #StopPelecehan


Jika Anda ingin dibuatkan juga versi media sosial (caption Instagram/Facebook/Twitter) atau skrip video singkat, saya bisa bantu lanjutkan. Ingin sekalian dibuatkan sekarang?

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Aksi Pencurian di Kebun Semangka Cikelet Berakhir di Kantor Polisi
Polsek Karangpawitan Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cibalagung
Razia Malam, Polsek Cibalong Temukan Miras di Rumah Warga
Detik-Detik Pembobol TK Al-Wasilah Akhirnya Dicokok Polisi
Patroli Jelang Nataru, Polres Garut dan Tim Gabungan Ungkap Penyimpanan Miras di Pasirwangi
Nama Kalapas Garut Dicatut, Masyarakat Diminta Abaikan Pesan Palsu
Polres Garut Tertibkan Juru Parkir Liar demi Jaga Ketertiban di Pusat Kota
Balita Raditya Meninggal Penuh Luka, Aceng Malki Minta Polisi Proses Hukum Tanpa Ampun
Berita ini 223 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:48 WIB

Polsek Karangpawitan Selidiki Penemuan Mayat Bayi di Sungai Cibalagung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:19 WIB

Razia Malam, Polsek Cibalong Temukan Miras di Rumah Warga

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48 WIB

Detik-Detik Pembobol TK Al-Wasilah Akhirnya Dicokok Polisi

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:29 WIB

Patroli Jelang Nataru, Polres Garut dan Tim Gabungan Ungkap Penyimpanan Miras di Pasirwangi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:57 WIB

Nama Kalapas Garut Dicatut, Masyarakat Diminta Abaikan Pesan Palsu

Berita Terbaru

Milad ke-113 Muhammadiyah Garut, 5.000 Peserta Tumpah di Makorem

Garut Hari Ini

Milad ke-113 Muhammadiyah Garut, 5.000 Peserta Tumpah di Makorem

Minggu, 14 Des 2025 - 12:57 WIB

error: Content is protected !!