Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 11 April 2025 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

Polres Garut Bekuk Ayah dan Uwa yang Cabuli Anak, Korban Masih 5 Tahun

WARTAGARUT.COM – Kasus pencabulan terhadap anak kembali mencoreng nilai kemanusiaan.

Seorang bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, menjadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan kakak dari ayahnya (uwa).

Kejadian memilukan ini terungkap pada Senin (7/4/2025) dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB.

Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, yakni YM (31) dan YM (25).

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam konferensi pers di Graha Mumun Surachman pada Jumat (11/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat kepedulian seorang tetangga.

“Awalnya, tetangga korban melihat celana si anak dipenuhi darah. Saat ditanya, korban mengaku ada sesuatu yang masuk ke kelaminnya,” ujar AKP Joko.

Tetangga yang panik langsung membawa korban ke fasilitas kesehatan. Pemeriksaan medis oleh bidan mengungkap adanya robekan pada area sensitif korban.

Baca Juga :  Anggota DPRD Garut Hj. Intannia Ajak Masyarakat Garut Perkuat Iman di Tahun Baru Islam 1448 H

Setelah melalui pendekatan khusus, korban akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah kandung dan uwanya sendiri.

“Kami sangat prihatin. Pelaku adalah orang terdekat yang seharusnya melindungi, bukan malah mencederai,” tambahnya.

Saat ini, korban sedang mendapatkan penanganan medis dan psikologis guna memulihkan trauma berat yang dialami.

Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Ato Rinanto, yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan keprihatinannya.

“Kasus ini mencerminkan pentingnya pengawasan keluarga. Kami mengimbau semua orang tua untuk aktif dan terbuka dalam mengasuh anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas lembaga, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Jadwal Piala Dunia FIFA 2026 Resmi Dirilis, Grup Neraka Langsung Jadi Sorotan

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta mengawal proses hukum agar memberikan keadilan bagi korban.***

Polres Garut, Bekuk Ayah dan uwa,   Cabuli Anak, Korban,  Masih 5 Tahun, polisi, polri, Polda Jabar,

pencabulan anak di garut, kasus kekerasan seksual anak, ayah cabuli anak, uwa cabuli keponakan, anak korban pencabulan, perlindungan anak, Polres Garut tangkap pelaku, pencabulan anak, kekerasan seksual anak, kasus pelecehan anak, Polres Garut, perlindungan anak, KPAID Jawa Barat, berita kriminal Garut, kekerasan dalam keluarga, breaking news,

Hashtags Instagram:
#PencabulanAnak #KasusGarut #StopKekerasanAnak #PolresGarut #KPAID #BeritaKriminal #SaveChildren #LindungiAnak #AnakIndonesia #StopPelecehan


Jika Anda ingin dibuatkan juga versi media sosial (caption Instagram/Facebook/Twitter) atau skrip video singkat, saya bisa bantu lanjutkan. Ingin sekalian dibuatkan sekarang?

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk
Usai Nobar Persib, Korban Dugaan Penganiayaan Ditemukan Tergeletak di Garut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:07 WIB

Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta

Berita Terbaru

Kylian Mbappe merayakan gol saat membawa Prancis mengalahkan Senegal 3-1 pada laga pembuka Grup I Piala Dunia 2026 sekaligus mencetak rekor 58 gol bersama tim nasional Prancis.( Dok FIFA)

SEPUTAR OLAHRAGA

Mbappe Pecahkan Rekor 58 Gol, Prancis Langsung Puncaki Grup I

Rabu, 17 Jun 2026 - 06:50 WIB

error: Content is protected !!