Kemenag Kabupaten Garut Catat 13.371 Peristiwa Nikah Hingga Agustus 2024, Mayoritas Dilaksanakan di Luar KUA

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Kabupaten Garut Catat 13.371 Peristiwa Nikah Hingga Agustus 2024, Mayoritas Dilaksanakan di Luar KUA

Kemenag Kabupaten Garut Catat 13.371 Peristiwa Nikah Hingga Agustus 2024, Mayoritas Dilaksanakan di Luar KUA

WARTAGARUT.COM – Kementerian lAgama (Kemenag) Kabupaten Garut mencatat sebanyak 13.371 peristiwa nikah yang terjadi di wilayahnya selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.752 peristiwa nikah dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), sementara 1.619 peristiwa lainnya dilakukan di dalam KUA.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag, M.PdI, menyampaikan bahwa angka ini menunjukkan tingginya preferensi masyarakat untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat lain yang dianggap lebih nyaman.

Baca Juga :  Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Dr. H. Saepulloh mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut sendiri memiliki 42 Kantor Urusan Agama (KUA), dengan 8 di antaranya telah direvitalisasi dan dibangun menggunakan dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

KUA-KUA ini terbagi dalam beberapa tipologi, di mana 15 KUA termasuk dalam Tipologi B, dan 27 lainnya berada dalam Tipologi C.

Tidak ada KUA yang masuk kategori Tipologi A di Kabupaten Garut.

Ia menuturkan bahwa Revitalisasi KUA ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dalam urusan pernikahan.

Baca Juga :  Miris! Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jabar, Aceng Malki: Semua Pihak Harus Terlibat!

“KUA yang telah direvitalisasi diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih baik, cepat, dan nyaman bagi masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan,” lanjutnya.

Meskipun sebagian besar pernikahan dilakukan di luar KUA, pihak Kementerian Agama Kabupaten Garut terus berupaya meningkatkan layanan di KUA agar tetap menjadi pilihan utama masyarakat dalam melaksanakan prosesi pernikahan.

Penguatan kualitas KUA diharapkan mampu memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap proses administrasi pernikahan di wilayah Kabupaten Garut.***

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!
Kemenag Jabar Gelar Evaluasi Kinerja dan Teken Perkin 2025 di Garut, Ini Pesan Penting Para Pejabat!
Resmi! Dr. Irfan Nabhani Dilantik Jadi Rektor Universitas Garut, Ini Program yang Akan Dijalankan
Miris! Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jabar, Aceng Malki: Semua Pihak Harus Terlibat!
Haul Akbar dan Apel Kebangsaan BNP Merah Putih: Ceng Malki Ajak BNP MP Bangkit dan Berperan dalam Pembangunan
Apel Kebangsaan BNP Merah Putih! Aceng Malki Serukan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan Garut 
Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki, Dukung BNP Merah Putih Lawan Radikalisme dan Intoleransi
Ceng Mujib Tegaskan Peran Pesantren dalam Menjaga NKRI di Haul Akbar dan Apel Kebangsaan BNP MP
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 17:17 WIB

Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Senin, 10 Februari 2025 - 16:41 WIB

Kemenag Jabar Gelar Evaluasi Kinerja dan Teken Perkin 2025 di Garut, Ini Pesan Penting Para Pejabat!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:13 WIB

Resmi! Dr. Irfan Nabhani Dilantik Jadi Rektor Universitas Garut, Ini Program yang Akan Dijalankan

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:17 WIB

Miris! Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jabar, Aceng Malki: Semua Pihak Harus Terlibat!

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:08 WIB

Haul Akbar dan Apel Kebangsaan BNP Merah Putih: Ceng Malki Ajak BNP MP Bangkit dan Berperan dalam Pembangunan

Berita Terbaru

Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Edukasi

Contes Duta Baca MAN 1 Garut 2025, Ini Syarat dan Jadwalnya!

Senin, 10 Feb 2025 - 17:17 WIB

error: Content is protected !!