WARTA GARUT – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Dr H Cece Hidayat MSi menerangkan tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 menjadi Rp 69 juta per jemaah, baru sebatas usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Ia mengatakan, Rencananya, kata Ia,Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan mengumumkan besaran nilai kenaikan BPIH Tahun 2023, Tanggal 13 Februari 2023 nanti.
“Masih dikaji oleh semua pihak, Insya Allah semuanya lagi dipertimbangkan, dihitung-hitung, Mudah-mudahan ini menjadi yang terbaik untuk keberangkatan tahun 2023,”tuturnya saat ditemui Warta Garut, di Pendopo Garut, Senin (30/1/2023).
Alasan kenaikan BPIH 2023,kata dia, Hal ini karena ada kenaikan komponen-komponen biaya haji, seperti biaya Pesawat, Biaya Armina, Biaya akomodasi hotel di Arab Saudi, Biaya konsumsi dan biaya lainnya.
“Pak Menteri Agama dan BPKH sudah menghitung cermat tentang Berapa biaya haji tahun ini,”ujarnya.

H Cece menegaskan, Jika tidak ada penyesuaian BPIH 2023, Maka nilai manfaat para jamaah haji Tahun 2027, tidak akan mendapatkan nilai manfaat, terlebih, kata dia, Diperkirakan Tahun 2027 , akan terjadi dua kali naik menunaikan Ibadah Haji.
Oleh karena itu, menurut H cece, Pemerintah berusaha untuk menyeimbangkan agar biaya haji itu adil bagi masyarakat, Terutama bila nilai manfaatnya itu bisa dirasakan oleh semua jamaah haji yang ada di Indonesia.
“Jadi prinsip keadilan benar-benar dijunjung tinggi oleh Pemerintah,”katanya.
Meskipun ada penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji, kata Ia, Kenaikan tersebut diikuti dengan kinerja pelayanan dari para petugas Haji, Mulai dari pemberangkatan di asrama haji hingga di Makkah dan Madinah.
“ Itu sebagai komitmen Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia,”ucapnya.