Pemerintah Kabupaten Garut Tetapkan Waktu Kerja ASN Selama Ramadan 1433 H

- Jurnalis

Sabtu, 2 April 2022 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam operasional Peralatan Rumah Tinggal Negara (ASN). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut No.: 061.2.1530 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H, di Pemerintah Kabupaten Garut.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H di Instansi Pemerintah.

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa untuk instansi/unit kerja daerah yang melamar selama 5 hari kerja, berlaku jadwal pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai dengan Jumat, dengan istirahat selama 30 menit dari hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan jam istirahat hari jum’at bertambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang jam 15.30.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel

Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.

Baca Juga :  Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?

Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) _ ataupun _(Work From Office).

Berita Terkait

Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Kabupaten Garut: Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!
Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik
 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik
Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?
Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran
H. Aceng Malki Mimar: Raker Pansus II di Garut Fokus pada Peningkatan Iklim Investasi!
Inspektorat Kabupaten Garut Gelar Bimtek Pengelolaan Dana BOS untuk Kepala Sekolah SD
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:55 WIB

Kabar Terbaru Upah Sektoral 2025 Jabar: Garut dan Tasikmalaya Tak Lolos Kriteria!

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:21 WIB

Kantor Kecamatan Pangatikan Resmi Dibuka: Fokus Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:04 WIB

 Kabupaten Garut Mantapkan Implementasi SPBE untuk Tingkatkan Layanan Publik

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:09 WIB

Karya Bambu Garut: Dari Lokal ke Internasional, Apa Rahasianya?

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:10 WIB

Pansus II DPRD Jabar Dorong Investasi untuk Kesejahteraan, Ceng Malki: Harus Jadi Solusi Atasi Pengangguran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!