WARTAGARUT.COM – Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan jam operasional Peralatan Rumah Tinggal Negara (ASN). Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut No.: 061.2.1530 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H, di Pemerintah Kabupaten Garut.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tertanggal 25 Maret 2022 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan 1443 H di Instansi Pemerintah.
Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa untuk instansi/unit kerja daerah yang melamar selama 5 hari kerja, berlaku jadwal pukul 08.00 – 15.00 dari hari Senin sampai dengan Jumat, dengan istirahat selama 30 menit dari hari Senin sampai dengan Kamis yaitu pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan jam istirahat hari jum’at bertambah menjadi 1 jam menjadi 11.30 – 12.30 dan waktu pulang jam 15.30.
Sementara itu, bagi perangkat/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja, maka diberlakukan ketentuan masuk kerja dengan Jadwal hari Senin – Sabtu dengan keterangan waktu masuk jam 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat hari Senin – Kamis, dan Sabtu selama 30 menit pada pukul 12.00 – 12.30 dan hari Jum’at selama 1 jam dari 11.30 – 12.30 dan waktu pulang menjadi pada pukul 14.30.
Berdasarkan surat edaran, penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemkab Garut ini memenuhi ketentuan yaitu 32,5 jam selama per minggu. Selain itu, jadwal selama bulan Ramadan ini berlaku bagi ASN yang melakukan WFO (Work From Office) _ ataupun _(Work From Office).