WARTA GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Garut menyatakan pihaknya menyambut baik pembentukan Rumah Singgah di Kabupaten Garut, dimana Kabupaten Garut sendiri terpilih sebagai percontohan rumah singgah di Jawa Barat.
“Kita tahu dalam undang-undang 12 Tahun 1945 tentang Permasyarakatan, sistem pembinaan di Indonesia berakhir di lapas, dan itu berdasarkan pancasila, pancasilais, kemanusiaan dan sebagainya,” ucap Bupati Garut.
Ia memaparkan, rumah singgah ini dapat dijadikan sebagai tempat bagi para mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya, dan akan kembali ke masyarakat namun belum memiliki keahlian.
“Nah mungkin ini adalah rumah singgah bagi mereka untuk hidup sesuai dengan azas pancasila yang kita jadikan sebagai landasan idiil, untuk itu pemerintah daerah memberikan dukungan (terhadap rumah singgah ini),” kata Rudy.
Rudy menambahkan, para warga binaan yang telah menyelesaikan berbagai proses pemidanaan dari mulai penyelidikan sampai dengan memasuki bapas (balai permasyarakatan) bisa mendapatkan sosialisasi sebelum kembali ke masyarakat.
“Rumah singgah itu kalau terjadi masalah diselesaikan di rumah singgah itu, disosialisasikan misalnya orang itu, pak saya mau kemana saya tidak punya ongkos, pak (saya) mau kemana, orang tua saya istri saya sudah tidak mengakui saya lagi sebagai keluarga, nah itulah (fungsi) rumahnya,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Kemenkumham RI, Dasep Rana Budi menyampaikan, pembentukan rumah singgah ini merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat yang terpadu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Rumah singgah diusung juga dalam rangka menyiapkan wadah untuk mendukung implementasi kehadiran restorative dimana peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia,” ucapnya.
Ia berharap, adanya rumah singgah ini dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi tersangka, tahanan, dan warga binaan permasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini kami berharap menghasilkan data layanan yang memiliki potensi untuk diselenggarakan oleh rumah singgah Griya Abipraya di wilayah Jawa Barat khususnya di Garut sebagai fondasi pembentukan rumah singgah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, M Hilal menerangkan, rumah singgah ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI yang disebut dengan Griya Abipraya yang berarti tempat untuk menumbuhkan harapan bagi para pelanggar hukum.
“Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya sekedar melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, tetapi di dalam Direktorat Jenderal Permasyarakatan ada 4 saker yang dikelolanya yaitu yang pertama lapas, rutan, kemudian balai permasyarakatan dan keempat rupbasan, rumah penyimpanan barang-barang sitaan dan rampasan,” tandasnya.