WARTAGARUT.COM – Polsek Cibatu kembali menggelar operasi miras pada Selasa malam (13/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Amirudin Latif, S.H., operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Wanakerta RT 02 RW 02, Desa Wanakerta, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan 48 botol ciu dari tangan seorang warga berinisial Sdri. I. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek untuk diamankan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Operasi miras ini merupakan agenda rutin kami sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan yang kerap kali timbul dari penyalahgunaan alkohol,” jelas Kapolsek Cibatu.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi semacam ini tidak hanya ditujukan pada penjual, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
Lebih lanjut, IPTU Amirudin Latif mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat jika menemukan indikasi peredaran miras di lingkungannya.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan berarti.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari miras, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban.***
Penulis : Soni Tarsoni










