WARTAGARUT.COM – Pada Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB Malam, Polsek Tarogong Kidul Polres Garut kembali melakukan razia untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal.
Kegiatan razia ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya, dimana Polsek Tarogong Kidul telah berhasil mengamankan lebih dari 2.000 botol miras ilegal beberapa waktu lalu.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tarogong Kidul, KOMPOL Alit Kadarusman, S.PD, M.SI., menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal harus diberantas.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal karena merupakan sumber berbagai tindak kriminalitas, gangguan ketertiban masyarakat, dan kecelakaan lalu lintas.” kata Kapolsek Tarogong Kidul, KOMPOL Alit Kadarusman dengan tegas.
Kapolsek Tarogong Kidul mengungkapkan bahwa operasi pengamanan dimulai pada pukul 22.00 WIB. Hasil dari razia kali ini adalah penemuan 10 botol miras, terdiri dari 6 botol intisari dan 4 botol minuman jenis AO.
Barang-barang tersebut ditemukan di salah satu toko jamu di Jalan Pembangunan, Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
KOMPOL Alit Kadarusman menerangkan bahwa Miras tersebut disita dari seorang individu bernama Sdr. R (53), yang beralamat di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
“Barang bukti minuman keras tersebut langsung diamankan ke Polsek Tarogong Kidul Polres Garut untuk ditindaklanjuti,”tutup Kapolsek Tarogong Kidul.
Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit, menegaskan bahwa upaya memberantas peredaran miras ilegal akan terus dilakukan.
Keberhasilan razia ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.(soni)***