WARTA GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut akan memberiakn bantuan Set Top Box (STB). STB merupakan alat konversi sinyal digital menjadi untuk di TV analog biasa ini, diberikan kepada masyarakat dengan lima kriteria penerima bantuan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut Muksin, menagtakan, Lima kriteria penerima Bantuan bantuan Set Top Box (STB) diantaranya yaitu, rumah tangga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Televisi (TV) analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial.
“Termasuk lokasi rumah tangga yang berada di wilayah siaran tv digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, serta satu rumah tangga kurang mampu hanya menerima satu bantuan STB,” katanya, seusai melakukan pengecekan lokasi pemancar yang berada di Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Rabu (23/3/2022).
Pihaknya telah mengajukan sekitar 119 ribu bantuan STB kepada pemerintah pusat, untuk masyarakat kurang mampu di Kabupaten Garut.
“Realisasi atau tidaknya belum ada informasi masih menungg (lebih lanjut),” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat ini jangkauan sinyal TV digital di Garut, baru menjangkau 27 Kecamatan dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
Siaran TV Digital ini, bisa di jangkau di wilayah Kecamatan Cikajang, Cisurupan, Bayongbong, Sukaresmi, Samarang, Pasirwangi, Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Sukawening, Karangtengah, Cibatu, Kadungora, Leles, Cigedug, Cilawu, Karangpawitan, Sucinaraja, Wanaraja, Pangatikan, Limbangan, Kersamanah, Leuwigoong, Cibiuk, Malangbong, Selaawi, dan Banyuresmi.