WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan perjalanan umrah berinisial D (51 tahun).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus ini pada 30 November 2023.
Menurut Kapolres, tersangka menggunakan modus dengan mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah.
“Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).
Tersangka menawarkan promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta, dengan alasan ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah, sedangkan untuk warga biasa biaya sebesar Rp 30 juta yang bisa dibayar lunas setelah perjalanan umrah.
Sebanyak 22 orang calon jamaah terkumpul, namun tersangka selalu mengundur waktu pemberangkatan.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta, namun mereka tidak kunjung berangkat.
“Setelah didesak minta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 400 juta. Beberapa korban sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta.
Diduga tersangka telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke Malaysia dan Singapura.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umroh dengan biaya murah dan tidak mudah tergiur iming-iming harga murah.