Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

- Jurnalis

Jumat, 8 Desember 2023 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku Penipuan Perjalanan Umrah

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan perjalanan umrah berinisial D (51 tahun). 

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait kasus ini pada 30 November 2023.

Menurut Kapolres, tersangka menggunakan modus dengan mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah. 

“Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umrah kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (7/12/2023).

Tersangka menawarkan promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta, dengan alasan ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umrah, sedangkan untuk warga biasa biaya sebesar Rp 30 juta yang bisa dibayar lunas setelah perjalanan umrah. 

Baca Juga :  2 Gol Matheus Cunha Antar Brasil Puncaki Grup C Piala Dunia 2026

Sebanyak 22 orang calon jamaah terkumpul, namun tersangka selalu mengundur waktu pemberangkatan.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, menyatakan bahwa para calon jamaah yang menjadi korban sempat diinapkan selama tiga hari di Jakarta, namun mereka tidak kunjung berangkat. 

“Setelah didesak minta visa dan tiket, tersangka tidak bisa memperlihatkan. Para korban pun kembali ke Garut,” kata Ari.

Baca Juga :  Microsoft Cabut Dukungan Office 2021 Mulai 13 Oktober 2026, Ini Dampaknya

Total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp 400 juta. Beberapa korban sudah menyetor uang mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 70 juta. 

Diduga tersangka telah menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan ke Malaysia dan Singapura.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran perjalanan umroh dengan biaya murah dan tidak mudah tergiur iming-iming harga murah.

Berita Terkait

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar
Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong
Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung
Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut
Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka
Kejari Garut Tahan Mantan Kepala Desa Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta
Terungkap! Dadan Hindayana dan 2 Pejabat BGN Jadi Tersangka Korupsi Progam MBG 2025-2026
Mati Lampu Massal di Sumatera, PLN Ungkap Gangguan Transmisi akibat Cuaca Buruk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:02 WIB

Taufik Hidayat DPO Kasus Penyekapan di Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Beri Apresiasi ke Polda Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:04 WIB

Tragis, Pelajar Asal Peundeuy Meninggal Terseret Arus Sungai Cikaengan di Cibalong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:32 WIB

Kecelakaan di Jalur Malangbong-Tasikmalaya, Fuso dan Truk Tronton Tabrakan di Jalan Menikung

Senin, 8 Juni 2026 - 15:29 WIB

Korupsi Kredit BPR Intan Jabar Garut Rugikan Negara Rp5 Miliar, 3 Tersangka Ditahan Kejari Garut

Senin, 8 Juni 2026 - 09:58 WIB

Truk Bermuatan 8 Ton Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut, 6 Orang Terluka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!