Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat! Kemenag Garut dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Manfaatnya

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat! Kemenag Garut dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Manfaatnya

Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat! Kemenag Garut dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Manfaatnya

WARTAGARUT.COM – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut menggelar rapat koordinasi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf di lingkungan Kemenag Garut, di Gedung Dakwah Muhammadiyah Garut, Pada Selasa, 12 Februari 2025. 

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama RI, bertujuan mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf yang mencakup masjid, mushola, madrasah, serta lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Dalam kegiatan ini, Kemenag Garut menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut untuk memberikan sosialisasi terkait prosedur pendaftaran tanah wakaf. 

Acara ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari berbagai unsur, termasuk perwakilan dari Kemenag Garut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui operator aplikasi Wakaf (Siwak), serta perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Baca Juga :  Kemenag Jabar Gelar Evaluasi Kinerja dan Teken Perkin 2025 di Garut, Ini Pesan Penting Para Pejabat!

Kepala Kantor Kemenag Garut, Dr. H. Saepulloh, S.Ag., MM.Pd.I., melalui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Helmi Ismail Fahmi, S.Ag, M.Ag., menjelaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk menguatkan status hukum kepemilikan tanah wakaf. 

Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang menganggap proses wakaf sudah selesai setelah penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW), padahal tahap selanjutnya yang lebih penting adalah sertifikasi tanah tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar memiliki kepastian hukum yang kuat. Oleh karena itu, masyarakat harus berperan aktif dalam mengurus berkas-berkas yang dibutuhkan agar proses sertifikasi berjalan lancar,” ujar H. Helmi Ismail Fahmi.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan! Pemkab Garut dan Baznas Luncurkan Kupon Infaq, Begini Cara Berpartisipasi!

Ia juga menyoroti kendala yang sering dihadapi dalam proses pendaftaran tanah wakaf, yakni kurangnya keterlibatan aktif dari masyarakat dan nadzir (pengelola tanah wakaf). 

Padahal, kata Ia, kelengkapan dokumen sangat bergantung pada mereka. Oleh sebab itu, melalui rapat koordinasi ini, Kemenag Garut berharap adanya sinergi antara seluruh stakeholder agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan efektif.

“Dengan adanya sertifikat, status tanah wakaf akan lebih kuat secara hukum dan tidak mudah digugat oleh pihak lain,” pungkasnya.

Pihak Kemenag Garut mengimbau masyarakat dan nadzir untuk lebih proaktif dalam mengurus dokumen tanah wakaf guna mempercepat proses sertifikasi. Harapannya, dengan program ini, semua tanah wakaf di Kabupaten Garut bisa segera memiliki sertifikat yang sah.***

 

Penulis : Soni Tarsoni

Berita Terkait

Sambut Ramadhan! Pemkab Garut dan Baznas Luncurkan Kupon Infaq, Begini Cara Berpartisipasi!
Miris! Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jabar, Aceng Malki: Semua Pihak Harus Terlibat!
Haul Akbar dan Apel Kebangsaan BNP Merah Putih: Ceng Malki Ajak BNP MP Bangkit dan Berperan dalam Pembangunan
Apel Kebangsaan BNP Merah Putih! Aceng Malki Serukan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan Garut 
Anggota DPRD Jabar, Aceng Malki, Dukung BNP Merah Putih Lawan Radikalisme dan Intoleransi
Ceng Mujib Tegaskan Peran Pesantren dalam Menjaga NKRI di Haul Akbar dan Apel Kebangsaan BNP MP
Jalan Cor Red Mix di Kampung Babakan Cipari Rampung, Warga Kini Lebih Mudah Beraktivitas!
Sambut Hari Jadi Garut ke-212, Perumda Tirta Intan Beri Diskon 50% Biaya Pasang Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:19 WIB

Sambut Ramadhan! Pemkab Garut dan Baznas Luncurkan Kupon Infaq, Begini Cara Berpartisipasi!

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:45 WIB

Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat! Kemenag Garut dan BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Manfaatnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:17 WIB

Miris! Ribuan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Jabar, Aceng Malki: Semua Pihak Harus Terlibat!

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:08 WIB

Haul Akbar dan Apel Kebangsaan BNP Merah Putih: Ceng Malki Ajak BNP MP Bangkit dan Berperan dalam Pembangunan

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:45 WIB

Apel Kebangsaan BNP Merah Putih! Aceng Malki Serukan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan Garut 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!