WARTAGARUT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bea Cukai dalam perkara tindak pidana cukai atas nama TR. Penyerahan dilakukan di di Aula Kejari Garut, pada Senin, 14 April 2025.
Dalam kasus ini, TR diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Tersangka kedapatan memiliki dan mengedarkan 1.189.172 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Modusnya adalah menyimpan dan menjual barang kena cukai berupa rokok berbagai merek tanpa pita cukai resmi,” jelas Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max, beberapa dokumen kendaraan, buku tabungan atas nama TR dan Mega Siti Moharomah, hingga telepon genggam.
“Selanjutnya, terhadap TR dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Garut terhitung sejak 14 April 2025 hingga 3 Mei 2025, untuk proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.” tutur Helena.
Kejari Garut menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal dengan transparan demi menegakkan keadilan dan memberantas praktik rokok ilegal di wilayah Garut.***
Penulis : Soni Tarsoni