TAROGONG KALER, GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membayarkan premi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 150.000 orang tenaga pendidik seluruh wilayah Jawa Barat untuk anggaran 2021.
Dari total tersebut, sebanyak 9435 tenaga pendidik Madrasah di Kabupaten Garut iuran BPJS Kenenagakerjaan Telah di cover oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, Widya Satrianto menuturkan, Kegiatan sosialisasi ini, merupakan tindak lanjut dari data Tenaga Pendidik Madrasah di wilayah Kabupaten Garut yang dibayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemprov Jabar.
“ Sosialisasi ini Insiatif Kemenag (Kementrian Agama) Kabupaten Garut, untuk melakukan sosialisasi dan menjelaskan tentang manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan,”tuturnya saat diwawancara WARTAGARUT.com usai acara Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Yayasan Pendidikan Al Masduqi, Jalan KH. Mashduqi Nomor 67, Kampung Pasawahan, RT.2/RW.2, Pananjung, Tarogong Kaler, Rabu (29/9/2021).
Pada acara Rapat Koordinasi Pendidikan Madrasah dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Ia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut juga, menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp.42.000.000 kepada ahli waris Idah Wahidah salah seorang Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan di MTs Baldatul Ummah Bungbulang Kabupaten Garut.
Sebelumnya, Pihaknya telah menyerahkan Jaminan Kematian Kepada ahli waris Salahudin Sebagai Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan di MTs Al Yusufiayah Leuwigoong, Santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 itu, diserahkan kepada ahli waris dalam acara yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahtraan Provinsi Jawa Barat, di Harmoni Hotel Garut Jalan Cipanas Baru Nomor 78 Pananjung Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (7/9/2021).
“Ada dua orang yang mengalami musibah meninggal dunia dan Jaminan Kematiannya sudah diselesaiakan. untuk proses santunanannya kita lakukan transfer ke rekening ahli waris,”ujarnya
Melalui Kegiatan sosialisasi itu, Ia mengharapkan guru-guru pengajar non PNS ini, dapat memahami tentang pentingnya proteksi terhadap risiko-risiko pekerjaan yang dilakukan, dan para guru tersebut dapat memahami manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan.
“Tetapi kalaupun keinginan dari masing-masing sekolah mendaftarkan secara individu. bisa kita akomodir supaya tidak hanya guru, karena di sekolah ada petugas Tata Usaha (TU), Petugas kebersihan atau petugas keamanan yang ini bisa didaftarkan secara institusi oleh Madrasahnya,”katanya.