WARTA GARUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dipanggil BPJamsostek, melakukan sosialisasi tentang manfaat program jaminan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada Persaudaran Pangkas Rambut Garut (PPRG).
Sosialisasi jaminan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, bertepatan acara pemecahan rekor muri, Penanaman 7,6 juta bibit ikan di Situ Bagendit dan Peresmian Monumen Seni Cukur Asli Garut dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 76.
Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono menuturkan, Banyak manfaat yang didapat oleh Pengurus dan anggota PPRG jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Diantara seperti Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program lainya.
“Kita berkomitmen memberikan perlindungan kepada kepada organisasi Persaudaran Pangkas Rambut Garut (PPRG) yang ada di Garut ini, dan juga untuk cabang-cabangnya yang ada di seluruh Indonesia, jika terjadi musibah misalnya kecelakaan yang ada hubungan dengan pekerjaan berapapun anggaran biaya untuk pengobatan ditanggung oleh Negara,”tuturnya, saat ditemui di Aula kantor Kecamatan Banyuresmi, Rabu (22/6/2022).
Ia menerangkan, Jika peserta BPJamsostek meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Peserta mendapatkan manfaat program Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000.
“Uang tersebut bisa digunakan oleh ahli waris, diantaranya untuk pemakaman, pendidikan anak dan modal usaha melanjutkan kehidupan yang layak” ujarnya.
Sementara untuk Iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk program BPU mulai sebesar Rp. 16.800 perbulan untuk dua program yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan kematian (JKM) dan Rp.36.800 per bulan untuk tambahan program jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini, keluarga akan terjamin sesuai ketentuan akan mendapatkan perlindungan dari Negara,”katanya menegaskan.
Hal serupa diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Fajar Akhmadi. Ia menjelaskan, Kerjasama antara BPJamsostek Garut dan PPRG ini, dilakukan dalam rangka perlindungan profesi tukang cukur yang terhimpun dalam asosiasi PPRG, untuk program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terutama perlindungan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Kami berharap, melalui perlindungan terhadap resiko – resiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua tersebut, para pekerja informal yang berprofesi sebagai tukang cukur, bisa semakin Sejahtera”ucapnya
Ketua Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) Abdul Manan mengatakan, menyambut baik program BPJamsostek ini, bahkan sebagian pengurus telah menjadi peserta BPJamsostek.
Pihaknya mengajak anggota PPRG agar menjadi peserta BPJamsostek, hal ini karena, kata dia, banyak manfaat perlindungan dan menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
“ini (jadi Kepesertaan BPJamsostek) adalah kesempatan yang baik, dimana ini kan merupakan program dari Pemerintah Instruksi dari Bapak Presiden, kemudian ada dasar hukum dan sebagainya sehingga tidak akan merugikan keluarga, masyarakat, maupun organisasi PPRG,” katanya