WARTAGARUT.COM — Langkah besar diambil Pemerintah Kabupaten Garut dengan melantik 6.596 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3KPW).
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, di Lapangan Otto Iskandar Dinata (Alun-Alun Garut), Jumat (7/11/2025).
Menurut Bupati, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ribuan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun berkontribusi untuk daerah.
“Kebijakan pengangkatan paruh waktu merupakan langkah strategis pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menuntaskan permasalahan tenaga ASN/honorer yang selama ini telah mengabdi,” ujar Bupati Garut.
Bupati melaporkan, dari total 6.616 formasi yang disetujui, sebanyak 6.596 orang resmi dilantik, sedangkan 20 orang belum dilantik (3 meninggal dunia, 17 mengundurkan diri).
Ia mengingatkan, para ASN baru kini memiliki status hukum resmi sebagai abdi negara yang diatur oleh undang-undang.
“Bapak/Ibu patut bersyukur bisa menjadi bagian dari sejarah ini,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh ASN baru untuk berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah, di antaranya dengan disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bupati Syakur menekankan pentingnya integritas, dedikasi, dan orientasi pada pelayanan publik.
ASN, katanya, bukan sekadar jabatan, tetapi amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran.
“ASN yang baik bukan yang hanya bekerja, tapi yang memberikan makna bagi masyarakat,” tegasnya.
Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bandung, Wahyu, menyampaikan selamat kepada seluruh pegawai yang dilantik.
Ia menegaskan bahwa mereka kini telah tercatat dalam database nasional ASN, bagian dari lebih dari 5,4 juta aparatur di Indonesia.
“Kalian telah diakui oleh negara. Teruskan pengabdian ini dengan komitmen, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi,” pesan Wahyu.
Wahyu juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut atas percepatan penyelesaian formasi P3KPW, serta penerapan manajemen talenta yang transparan dan objektif.
Kepala BKD Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan pengadaan P3KPW dilakukan berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB No. 16 Tahun 2025.
Formasi P3KPW di Kabupaten Garut terdiri atas:
* Tenaga Teknis: 4.544 formasi
* Tenaga Guru: 1.987 formasi
* Tenaga Kesehatan: 65 formasi
Program ini menjadi mekanisme baru pengangkatan tenaga non-ASN secara resmi, menjawab harapan ribuan pegawai yang telah lama menunggu kepastian status.
Salah satu ASN yang dilantik, Amalia Nur Fazrin, Guru SDN 7 Regol, tak kuasa menahan haru.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang akhirnya terbayar. Semoga ke depan bisa diangkat menjadi ASN penuh waktu,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Pelantikan ribuan ASN Paruh Waktu ini menjadi tonggak penting reformasi birokrasi di Garut, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah dalam menata sistem kepegawaian yang profesional, adil, dan manusiawi.***












