WARTA GARUT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Bakesbangpol) Kabupaten Garut bersama Satgas penanggulangan paham intoleransi dan radikalisme, terus berupaya melakukan pendalaman terkait penyebaran paham terlarang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Drs H Nurrodhin MSi menuturkan, Pihaknya bersama dengan tim lain dari Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut serta serta Stakeholder lain, melakukan sosialisasi dan pembinaan langsung kepada masyarakat untuk menyadarkan masyarakat dari dari paham yang menyimpang.
“Alhamdulillah dalam periode ini, ada sudah lebih daripada 200 orang yang membatalkan baiat terhadap kelompoknya, dan mereka sudah kembali ke pangkuan NKRI,”tuturnya, saat ditemui wartagarut.com di Kantor Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Senin ( 4/7/2022).
Ia Menyebut, Penanggulangan paham intoleransi dan radikalisme ini, bukan hanya tugas dari Satgas penanggulangan paham intoleransi dan radikalisme saja, tetapi tugas bersama untuk menangkal paham yang terlarang.
“ Ini (Penanggulangan paham intoleransi dan radikalisme) kewajiban kita semua terutama sekali adalah para tokoh agama pimpinan organisasi kemudian pimpinan pimpinan pondok pesantren,”ujarnya
Intinya, kata dia, Semua elemen memiliki kewajiban untuk mengembalikan orang-orang yang telah terpapar paham intoleransi dan radikalisme dan merubah pola pikir mereka tentang paham yang menyimpang tersebut.
“ Kita bersama sama memberikan pembinaan agar mereka bisa kembali ke pangkuan kita semua,”katanya