WARTAGARUT.COM – Warga Kabupaten Garut kini dapat mengurus paspor dan layanan keimigrasian dengan lebih mudah setelah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut resmi beroperasi di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (29/1/2026).
Hal ini menyusul peresmian yang dihadiri langsung Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Asep Kurnia.
Peresmian kantor imigrasi tersebut dirangkaikan dengan kegiatan tasyakuran pembentukan kantor serta penandatanganan dan penyerahan hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut kepada Kemenimipas.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas RI, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi Garut merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sekarang warga Garut tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mengurus paspor, terutama bagi calon jemaah haji dan umrah. Semua bisa dilayani langsung di daerah sendiri,” ujar Asep dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, fungsi kantor imigrasi tidak hanya terbatas pada penerbitan paspor, tetapi juga mencakup pelayanan bagi warga negara asing, termasuk perpanjangan izin tinggal dan pengurusan visa.
“Selain paspor, ada pelayanan VITAS, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya. Ini juga untuk mendorong investasi dengan mempermudah akses bagi investor asing,” katanya.
Asep menambahkan, Kantor Imigrasi Garut menjadi yang pertama beroperasi dan mampu menerbitkan paspor dari total 18 kantor baru yang diresmikan secara nasional.
“Ini menjadi bukti kesiapan SDM dan infrastruktur di Garut,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyatakan bahwa terealisasinya kantor imigrasi tersebut merupakan hasil kerja sama jangka panjang antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kemenimipas.
“Prosesnya panjang, tapi akhirnya terwujud. Ini buah dari kolaborasi yang kuat,” ujar Syakur Amin.
Ia menegaskan bahwa keberadaan kantor imigrasi menjadi bagian dari visinya menjadikan Garut sebagai daerah yang terbuka dan terkoneksi secara global.
“Kami ingin Garut menjadi kota ‘in and out’. Warga yang ingin ke luar negeri tidak dipersulit, dan daerah kita juga terbuka bagi kerja sama internasional,” katanya.
Menurut Syakur, kantor imigrasi juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait prosedur perjalanan luar negeri yang aman.
“Ini penting agar masyarakat tidak terjebak praktik perdagangan orang atau human trafficking. Semua harus melalui jalur resmi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syakur Amin berharap hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan.
“Harapan kami, kantor ini menjadi simbol pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan peresmian tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, pejabat Kemenimipas, aparatur Pemkab Garut, serta perwakilan masyarakat.
Sejumlah warga yang hadir menyambut baik beroperasinya kantor imigrasi di Garut.
Mereka menilai layanan yang semakin dekat akan menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
“Sebelumnya harus ke Tasik atau Bandung. Sekarang jauh lebih praktis,” kata salah seorang warga.
Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, pemerintah berharap kualitas pelayanan keimigrasian semakin meningkat, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.***
Penulis : Soni Tarsoni
















