WARTAGARUT.COOM – Polsek Singajaya Polres Garut, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga telah melanggar aturan dengan berubah menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Peundeuy. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang jalan raya Peundeuy pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, SIK, MSI melalui Kapolsek Singajaya, Iptu Anas, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena ditemukan banyak APS yang diduga telah melanggar aturan dan berubah menjadi APK.
Dalam kegiatan penertiban ini, hadir sejumlah pejabat dan anggota, termasuk Kapolsek Singajaya Polres Garut , Danposmil Peundeuy, Kapolsubsektor Peundeuy, Kasi Trantib Kecamatan Peundeuy, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Peundeuy, Ketua PPK Kecamatan Peundeuy beserta anggota, dan perwakilan dari berbagai partai politik yang ada di wilayah Kecamatan Peundeuy.
Kapolsek Singajaya Polres Garut, Iptu Anas Anas menekankan bahwa penting untuk mengikuti peraturan yang telah ditetapkan dan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Dalam rangka memastikan proses pemilu berjalan dengan baik, peraturan terkait kampanye dan iklan politik harus diikuti oleh semua pihak secara tertib dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar semua dapat mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, bahwa saat ini masih dalam tahap Sosialisasi.” Pungkas Kapolsek Singajaya Polres Garut Iptu Anas.(soni)***